Kejari Terima Penyerahan Uang Titipan Pengganti Kasus Dispora OKI dari Keluarga Terdakwa

Kejari OKI terima uang titipan pengganti dalam tindak pidana Dispora. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI, menerima penyerahan Uang Titipan Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Penyimpangan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI.
Yakni dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dispora Kabupaten OKI tahun anggaran 2022.
Pada kasus Dispora ini, Kejari OKI menerima uang titipan dari pihak keluarga empat orang terdakwa, Jumat 1 Agustus 2025.
Disampaikan Kepala Kejari OKI, Sumantri SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, adapun para terdakwa yang dimaksud adalah Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju.
BACA JUGA:Kejari Terima Uang Rp200 Juta Titipan Pengganti Perkara Pengelolaan Anggaran Dispora OKI
BACA JUGA:BKPSDM Nonaktifkan Sementara 4 ASN yang Ditetapkan Tersangka Kasus Dispora OKI
"Uang titipan yang diserahkan oleh pihak keluarga para terdakwa berjumlah total sebesar Rp120.000.000," ujar Kasi Intelijen.
Diungkapkan Kasi Intelijen, uang titipan diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
"Uang tersebut selanjutnya dititipkan dalam rekening khusus barang bukti/sitaan Kejaksaan Negeri OKI pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung," jelasnya.
Kasi Intelijen menyebut, ini adalah sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan perkara.
Masih dikatakan Kasi Intelijen, bahwa penyerahan uang titipan dilakukan sebagai bentuk itikad baik dari pihak keluarga para terdakwa.
"Ini dalam upaya bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud, serta untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: