BNN Akhirnya Buka Kasus Haji Sutar ‘Crazy Rich’ Tulung Selapan, TPPU Narkotika Rp52 Miliar

BNN Akhirnya Buka Kasus Haji Sutar ‘Crazy Rich’ Tulung Selapan, TPPU Narkotika Rp52 Miliar

BNN akhirnya buka kasus Haji Sutar ‘crazy rich’ Tulung Selapan, TPPU narkotika Rp 52 miliar.--

SUMEKS.CO - BNN akhirnya buka kasus Haji Sutarcrazy richTulung Selapan yang terjerat TPPU Narkotika senilai Rp52 miliar lebih. 

Jumlah TPPU melibatkan Haji Sutar dkk mencapai nilai Rp 52 miliar lebih, terdiri dari barang bergerak sejumlah mobil mewah dan barang tidak bergerak berupa tanah, sertifikat tanah.

“Total aset diestimasikan Rp 52.788.500.000," jelas Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto saat pers rilis di kantor BNN, Jakarta, Senin, 15 September 2025.

Penangkapan terhadap Sutarnedi alias Haji Sutar (STR), APJ dan DB, sedangkan untuk tersangka DB adalah DPO dari kasus narkotika dan TPPU kasus Narkotika yang ditanggani BNNP Sumsel.

BACA JUGA:Videokan Rumah Haji Sutar Wanita Ini Tak Terima Disebut Ada Garis Polisi dan Penyegelan

BACA JUGA:Pria Ini Tangisi Rumah Mewah Haji Sutar, Katanya Selalu Disholawatin Jika Lewat Disana

Total aset dari ketiga tersangka tersebut yang dapat disita dan diamankan direktorat TPPU BNN RI kurang lebih senilai Rp52,7 miliar 

Barang bukti yang dihadirkan ada sejumlah mobil mewah, sertifikat tanah, buku tabungan dan kartu ATM.

Sudah 1 bulan lebih Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di rumah Haji Sutar, pada Rabu 30 Juli 2025 lalu. 

Penggeledahan BNN saat itu disaksikan ratusan warga yang memadati halaman di depan rumah pria bernama asli Sutarnedi itu, videonya pun viral.

BACA JUGA:Tak Disangka, Haji Sutar Selama Ini Dikenal ‘Wong Kayo Lamo’ Bisnis Walet dan Karet

BACA JUGA:BNN Belum Rilis Kasus Haji Sutar, Kades Bersaksi Tak Ada Barang Dibawa Saat Penggeledahan

Haji Sutar selama ini dikenal orang paling kaya di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasus Sutar adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dimana aset kasus Narkotika mencapai Rp 52 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait