BNN Akhirnya Buka Kasus Haji Sutar ‘Crazy Rich’ Tulung Selapan, TPPU Narkotika Rp52 Miliar

BNN akhirnya buka kasus Haji Sutar ‘crazy rich’ Tulung Selapan, TPPU narkotika Rp 52 miliar.--
Uang haram narkoba itu dibelanjakan Haji Sutar dkk dalam berbagai bentuk materi, mobil, rumah dan tanah.
BACA JUGA:Terungkap Kades Tulung Selapan Dihubungi BNN Sebelum Geledah Rumah Haji Sutar
BACA JUGA:Haji Sutar Diduga Terlibat Kasus Aliran Dana Napi Narkoba di Nusakambangan
Itu semua hasil TPPU jaringan narkoba Sutarnedi dkk di wilayah Sumsel.
Semula BNN menangkap pelaku peredaran narkoba dan TPPU inisial KD, FR, dan MZ.
Pada kasus yang sudah disidang dan inkracht itu terungkap ada transaksi narkotika sebesar Rp 13,341 miliar.
Dari pengembangan perkara ini penyidik BNN menangkap Haji Sutar atau Sutarnedi (STR), APJ, dan DB.
BACA JUGA:BNN Belum Rilis Kasus Haji Sutar, Kades Bersaksi Tak Ada Barang Dibawa Saat Penggeledahan
BACA JUGA:Haji Sutar Diduga Terlibat Kasus Aliran Dana Napi Narkoba di Nusakambangan
Sedangkan tersangka DB hingga saat ini masih buron, kasusnya masih ditangani BNNP Sumsel hingga saat ini.
Nah, total aset ketiga tersangka yang ditangkap terakhir senilai Rp 52.788.500.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: