Terungkap, Haji Sutar Cuci Uang Narkoba Hasil Pengembangan Kasus Sudah Inkracht

Haji Sutar cuci uang narkoba hasil pengembangan kasus sudah inkracht. foto: BNN.--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Haji Sutar ‘crazy rich’ Tulung Selapan ternyata ditangkap atas kaitan perkara sindikat Narkoba yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Di kasus itu ada 3 terdakwa sindikat Narkoba yaitu KD, FR, dan MZ hasil tangkapan BNN yang sudah dihukum dan kini menjalani hukuman.
Ketiga pelaku ini masih terkait jaringan narkoba dan TPPU Sutarnedi dkk di wilayah Sumsel.
Sutarnedi ini tidak lain adalah Haji Sutar.
BACA JUGA:BNN Akhirnya Buka Kasus Haji Sutar ‘Crazy Rich’ Tulung Selapan, TPPU Narkotika Rp52 Miliar
BACA JUGA:Videokan Rumah Haji Sutar Wanita Ini Tak Terima Disebut Ada Garis Polisi dan Penyegelan
Perkara ketiganya sudah rampung disidang dan sudah inkracht, dan terungkap ada transaksi narkotika sebesar Rp 13,341 miliar di kasus tersebut.
Dari pengembangan perkara ini penyidik BNN menangkap Haji Sutar, APJ dan DB.
Sedangkan tersangka DB hingga saat ini masih buron, kasusnya masih ditangani BNNP Sumsel hingga saat ini.
Nah, total aset ketiga tersangka yang Haji Sutar dkk yang ditangkap terakhir senilai Rp 52.788.500.000.
BACA JUGA:Pria Ini Tangisi Rumah Mewah Haji Sutar, Katanya Selalu Disholawatin Jika Lewat Disana
BACA JUGA:Terungkap Kades Tulung Selapan Dihubungi BNN Sebelum Geledah Rumah Haji Sutar
“Total aset diestimasikan Rp 52.788.500.000," jelas Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto saat pers rilis di kantor BNN, Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Uang haram narkoba itu dibelanjakan Haji Sutar dkk dalam berbagai bentuk materi, mobil, rumah dan tanah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: