Tak Mau Dihukum 12 Tahun Penjara, Warga Tulung Selapan OKI Serahkan Senpira ke Polisi

Tak Mau Dihukum 12 Tahun Penjara, Warga Tulung Selapan OKI Serahkan Senpira ke Polisi

Kades Tulung Seluang serahan senpira laras panjang ke Polsek Tulung Selapan. Foto: dokumen/sumeks.co--

"Alhamdulillah imbauan kami langsung didengar oleh masyarakat yang berada di Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI dan menerima serahan senpira," tukasnya. 

Hal serupa juga dilakukan Kades Tulung Seluang. Yaitu menyerahkan sepucuk senpira jenis laras panjang. Ini dikarenakan tidak ingin ada yang terjerat perkara kepemilikan senpira. 

BACA JUGA:Polres OKI Sudah Terima 33 Pucuk Senpi Rakitan Hasil Serahan Warga Secara Sukarela

BACA JUGA:Polsek Mesuji Raya dan Polsek Pampangan Terima Serahan Senpi Rakitan Laras Pendek dan Panjang dari Warga

Maka, dari imbauan Polsek ke para Kades diteruskan kepada warganya. Alhasil, sepucuk senpira laras panjang tanpa amunisi dan melalui dirinya secara sukarela diserahkan ke Polsek. 

Selain Polsek Tulung Selapan menerima serahan senpira, Polsek Pedamaran Timur juga menerima serahan senpira dari warga Kecamatan Pedamaran Timur. 

Senpira diserahkan oleh Kades Pulau Geronggang, Hasan Basri (46). Yaitu sepucuk senpira laras pendek ke Polsek Pedamaran Timur, Kamis 21 Maret 2024.

“Kita menerima sepucuk senpira laras pendek yang diserahkan oleh Kades," ujar Kapolsek Pedamaran Timur Iptu Agus Masyudi SH.

BACA JUGA:Polres OKI Imbau Warga Sukarela Serahkan Senpi Tanpa Izin, Jika Tidak Sanksi Hukuman Penjara Menanti

BACA JUGA:Warga Cengal OKI Sukarela Serahkan 3 Pucuk Senpi Laras Panjang ke Polisi

Dikatakan Kapolsek Petir, untuk penyerahan tersebut sekitar pukul 12.30 WIB, dan diterima langsung oleh Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas.

“Serahan senpira ini berkat imbauan dari Polres OKI dan Polsek Pedamaran Timur. Oleh karena itu, kita masih terus mengimbau agar masyarakat yang memiliki senpira segera secara sukarela diserahkan," bebernya.

Lanjut dia, apalagi masih ada kesempatan, dan tidak akan dikenakan sanksi hukum. 

“Jadi apabila warga masih  membuat, membawa, memiliki ataupun menyimpan senpira itu melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat dihukum penjara 20 tahun,” tutupnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: