Kali Ini Jaksa Kejari Lahat Tuntut Pemerkosa 12 Tahun Penjara, Pelaku Ketiga ‘Dewasa’ Ikut Gilir Siswi SMA

Kali Ini Jaksa Kejari Lahat Tuntut Pemerkosa 12 Tahun Penjara, Pelaku Ketiga ‘Dewasa’ Ikut Gilir Siswi SMA

Kajari Lahat Gunawan Sumarsono (dua kiri), menyampaikan perkembangan persidangan terdakwa Gilang. foto: agustriawan/sumeks.co--

BACA JUGA:Hotman Paris Pantau 2 Calon Tersangka Baru Kasus Pemerkosaan di Lahat, Pria dan Wanita yang Bawa Korban ke TKP

Meski sudah ada tiga terdakwa, namun Hotman juga meminta, dua orang lagi ditetapkan tersangka oleh Polres Lahat. 

Yakni, penghuni kamar kos yang jadi TKP. Karena dia diduga meraba-raba dan meminta korban telanjang. 

Serta pacarnya yang mengajak korban datang ke TKP.

Tindak kekerasan seksual itu, terjadi  Sabtu, 29 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. 

BACA JUGA:Hotman Paris Ungkap Keadilan, Bayangkan Kalau Putri Kita yang Diperkosa, Mau Kalau Hanya Dituntut 7 Bulan

Di dalam kamar indekosan Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat. 

Sementara pihak korban melapor pada 18 November lalu.

Polisi kemudian menangkap OH (17) dan MAP (17). 

Kedua pelajar itu sedang berada di pinggir jalan Desa Muara Tiga, Kecamatan Mulak Ulu, Senin 28 November 2022, sekitar pukul 14.00 WIB. 

BACA JUGA:Hotman Paris Posting Ucapan Terimakasih Keluarga Korban Pemerkosaan di Lahat, Kejagung: Jaksa Harus Banding

Baru selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB di hari yang sama, polisi menciduk Gilang Anugerah (18) yang sedang berada di kosan kawasan Bandar Agung Lahat. (gti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: