Soal Aktor Lain dalam Kasus Korupsi Peta Desa Lahat, Kejari Janji Tanggapi di Persidangan Kamis

Soal Aktor Lain dalam Kasus Korupsi Peta Desa Lahat, Kejari Janji Tanggapi di Persidangan Kamis mendatang--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa di Kabupaten Lahat, kembali menyorot perhatian publik.
Bukan hanya karena nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, tetapi juga karena munculnya dugaan keterlibatan aktor lain di luar dua terdakwa utama yang saat ini duduk di kursi pesakitan.
Dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 8 September 2025, penasihat hukum terdakwa Darul Effendi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat membeberkan adanya dugaan peran aktif sejumlah pihak lain dalam proyek senilai Rp8,5 miliar tersebut.
Menurut kuasa hukum Darul, Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah SH MH, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak jelas dan tidak lengkap.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Peta Desa Fiktif Lahat: Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp4,1 Miliar
BACA JUGA:Berkas Dua Tersangka Korupsi Peta Desa Kabupaten Lahat Miliaran Rupiah Dilimpahkan ke PN Palembang
Bahkan, Sofhuan menyebut ada dua nama yang seharusnya juga dipertimbangkan sebagai tersangka, yakni Fiji Hadroni, Kabid Administrasi Dinas PMD Lahat, serta Trikara Sakti alias Wage.
"Fiji Hadroni dinilai berperan aktif dalam mengatur teknis di lapangan dan kerap berkomunikasi langsung dengan pihak ketiga, yakni PT Citra Data Indonesia selaku pelaksana kegiatan," ungkap Sofhuan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing.
NAH LOH, Eksepsi Terdakwa Korupsi Peta Desa Lahat Melawan Beberkan Keterlibatan Pihak Lain Layak Jadi Tersangka--
Lebih lanjut, Sofhuan menyinggung adanya bukti penyerahan uang dari Fiji kepada Angga Muharram, Direktur Utama PT Citra Data Indonesia, sebagaimana juga termuat dalam dakwaan JPU.
Fakta ini, menurutnya, memperkuat adanya peran lain yang belum tersentuh.
Selain itu, nama Trikara Sakti alias Wage juga disebut ikut terlibat dalam pemufakatan jahat terkait proyek tersebut.
"Doktrin hukum pidana jelas, siapa pun yang turut serta dan berperan aktif tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum," tegas Sofhuan, sembari meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum secara lebih menyeluruh demi rasa keadilan.
BACA JUGA:2 Tersangka Peta Desa Fiktif di Lahat Mendekam di Lapas Kelas II A Lahat 20 Hari Kedepan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: