Hakim Tolak Eksepsi Darul Effendi, Kasus Korupsi Peta Desa Rp4,1 Miliar Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi Darul Effendi, Kasus Korupsi Peta Desa Rp4,1 Miliar Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi Darul Effendi, Kasus Korupsi Peta Desa Rp4,1 Miliar Berlanjut ke Tahap Pembuktian--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Darul Effendi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan peta desa Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.

Dengan putusan sela ini, sidang dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam sidang yang digelar di ruang Tipikor PN Palembang, Kamis 18 September 2025 hakim menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Oleh karena itu, majelis hakim diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, menilai tidak ada alasan hukum untuk menghentikan perkara melalui eksepsi sebagaimana yang diajukan pihak terdakwa.

BACA JUGA:Eksepsi Darul Effendi Terdakwa Korupsi Proyek Peta Desa Lahat Ditolak Jaksa

BACA JUGA:Soal Aktor Lain dalam Kasus Korupsi Peta Desa Lahat, Kejari Janji Tanggapi di Persidangan Kamis

"Majelis menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Darul Effendi. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar hakim ketua dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum.

Kasus korupsi ini berawal dari program pembuatan peta desa yang digagas Pemerintah Kabupaten Lahat pada tahun anggaran 2023.


Terdakwa korupsi peta desa lahat rugikan negara Rp4,1 miliar bernama Darul Effendi mendengarkan putusan sela majelis hakim PN Palembang--

Dari total 244 desa yang ada, masing-masing mendapat alokasi anggaran Rp35 juta. Jika ditotal, nilai proyek ini mencapai lebih dari Rp8,5 miliar.

Program tersebut sejatinya ditujukan untuk mendukung tata kelola pembangunan desa berbasis wilayah. Namun, kenyataannya banyak desa mengaku tidak pernah menerima peta sebagaimana dijanjikan.

Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menemukan adanya penyimpangan besar dengan kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. 

Dari jumlah itu, terdakwa Darul Effendi disebut menerima aliran dana Rp80 juta. Meski uang tersebut sudah dikembalikan, jaksa menilai perbuatan terdakwa tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Korupsi Peta Desa Lahat Melawan Beberkan Keterlibatan Pihak Lain Layak Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: