Eksepsi Darul Effendi Terdakwa Korupsi Proyek Peta Desa Lahat Ditolak Jaksa

Eksepsi Darul Effendi Terdakwa Korupsi Proyek Peta Desa Lahat Ditolak Jaksa

Eksepsi Darul Effendi Terdakwa Korupsi Proyek Peta Desa Lahat Ditolak Jaksa--

BACA JUGA:Berkas Dua Tersangka Korupsi Peta Desa Kabupaten Lahat Miliaran Rupiah Dilimpahkan ke PN Palembang

Putusan sela ini, akan menentukan apakah perkara korupsi proyek peta desa Lahat senilai miliaran rupiah itu tetap dilanjutkan atau tidak.

- Dakwaan Berlapis

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Darul Effendi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor.

Sementara itu, Angga Muharram selaku pihak pelaksana proyek didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini bermula dari program pembuatan peta desa Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 dengan total anggaran Rp35 juta untuk masing-masing dari 244 desa.

Total nilai proyek itu mencapai lebih dari Rp8,5 miliar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak desa mengaku tidak pernah menerima hasil peta yang dijanjikan.

- Kerugian Negara Rp4,1 Miliar

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan besar dalam proyek tersebut. Negara tercatat mengalami kerugian hingga Rp4,1 miliar.

Dari jumlah itu, Darul Effendi diduga menerima aliran dana sebesar Rp80 juta. Uang tersebut telah dikembalikan ke negara.

Sementara itu, Angga Muharram disebut-sebut memperkaya diri hingga Rp2,1 miliar. Namun, hingga kini uang hasil korupsi yang dinikmatinya belum dikembalikan.

Sidang kasus ini pun terus menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Lahat.

Program peta desa sejatinya diharapkan dapat membantu tata kelola pembangunan berbasis wilayah, namun justru berujung pada praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.

Dengan agenda berikutnya berupa putusan sela, publik kini menunggu sikap majelis hakim apakah akan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian, atau justru menghentikan kasus ini jika eksepsi dikabulkan.

Namun, melihat sikap tegas JPU yang menolak seluruh dalil eksepsi, besar kemungkinan kasus dugaan korupsi proyek peta desa Lahat dengan kerugian Rp4,1 miliar ini akan terus bergulir di meja hijau PN Palembang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: