Banner Pemprov
Pemkot Baru

Tak Mau Hartanya Dilelang Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Sudah 2 Kali Cicil Kerugian Negara

Tak Mau Hartanya Dilelang Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Sudah 2 Kali Cicil Kerugian Negara

Tak mau hartanya dilelang terpidana korupsi masjid sriwijaya cicil kerugian negara --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tak mau hartanya dilelang, terpidana kasus korupsi masjid sriwijaya mencicil kerugian negara, Kamis 19 September 2025. 

Terpidana yang mencicil kerugian negara itu adalah Ir Yudi Arminto MT. Dia mantan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Ini menjadi cicilan kedua bagi Ir Yudi Arminto.

Total kerugian negara untuk terpidana Yudi ini sebesar Rp2.544.258.385,68.

BACA JUGA:Lagi, Yudi Arminto Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Bayar Uang Pengganti Rp1 Miliar ke Kejari Palembang

BACA JUGA:2 Terpidana Korupsi Pembangunan Proyek Masjid Sriwijaya Cicil Uang Pengganti

Yudi sudah 2 kali mencicil pembayaran uang pengganti.

Pertama sebesar Rp1 miliar, kedua juga Rp1 miliar dan sisa yang belum dibayarkan sekitar Rp544 jutaan.

Perkara terpidana Yudi juga sudah inkracht, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2944 K/Pid.Sus/2022, tanggal 13 Juli 2022.

Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 14/PID.TPK/2021/PT Pig, tanggal 9 Februari 2022.

BACA JUGA:Terungkap, Saksi Kasus Pasar Cinde Ternyata Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

BACA JUGA:2 Mantan Petinggi PT Brantas Abipraya Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ajukan PK, Minta Bebas!

Dan di tingkat pertama Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg, tanggal 19 November 2021.

Dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan kepada masing-masing terpidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: