Banner Pemprov
Pemkot Baru

Tak Mau Hartanya Dilelang Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Sudah 2 Kali Cicil Kerugian Negara

Tak Mau Hartanya Dilelang Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Sudah 2 Kali Cicil Kerugian Negara

Tak mau hartanya dilelang terpidana korupsi masjid sriwijaya cicil kerugian negara --

Serta menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti, untuk Ir Yudi Arminto MT sebesar Rp2.544.258.385,68

BACA JUGA:Kaji Ulang Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring, Pemprov Minta Dukungan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Pimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan inkracht, maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda oleh jaksa. 

Jika harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terpidana kembali mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar, dan sudah diterima untuk di setoran ke rekening negara," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH, saat memamerkan uang pengganti sebesar Rp1 miliar tersebut kepada wartawan saat rilis, Kamis (18/9).

Dia menegaskan bahwa, Kejari Palembang terus melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban hukum para terpidana, termasuk proses eksekusi uang pengganti yang belum dilunasi.

"Kita akan pantau terus sisa pengembalian kerugian negara untuk menegakkan prinsip keadilan," katanya 

BACA JUGA:Kaji Ulang Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring, Pemprov Minta Dukungan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Pimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring

Untuk diketahui, dalam kasus ini dana hibah yang mengalir dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang sebesar Rp130 miliar, yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Salah satu terpidana yakni Ir Yudi Arminto MT.  Oleh-oleh Sumatera 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: