Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara, 2 Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Inspektorat Lahat Bakal Ajukan Pledoi

Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara, 2 Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Inspektorat Lahat Bakal Ajukan Pledoi

Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Inspektorat Lahat Bakal Ajukan Pledoi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa korupsi kegiatan fiktif Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020, bakal melawan usai dituntut penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat masing-masing dengan pidana tahun 1 tahun 6 bulan penjara.

2 terdakwa itu yakni Yunirsa Rahman selaku Inspektur serta Yuniarti Kabag Perencanaan Inspektorat Lahat, segera menyusun nota pembelaan (pledoi).

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 10 Maret 2025, jaksa Kejari Lahat M Dio Abensi SH menilai keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Dio berupa tindak pidana korupsi dalam kegiatan kegiatan fiktif pada Inspektorat Lahat tahun 2020.

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Inspektorat Lahat Tahun 2020

BACA JUGA:Mantan Inspektur dan Kasubag Keuangan Inspektorat Lahat Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Ratusan Juta Rupiah

"Hingga merugikan keuangan negara Rp883 juta lebih," ucap Dio bacakan pertimbangan tuntutan pidana.

Dihadapan majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH, jaksa Dio menerangkan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.


JPU Kejari Lahat Dio Abensi SH saat bacakan tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa korupsi kegiatan fiktif Inspektorat Lahat--

Yaitu, kedua terdakwa yakni Yunirsa Rahman dan Yuniarti dinilai JPU telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan  masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara," tegas jaksa bacakan amar tuntutan pidana.

Selain pidana penjara, kedua terjadanjuga dituntut oleh JPU Kejari Lahat juga dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam uraian tuntutan pidananya, Dio menerangkan bahwa masing-masing telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara untuk seluruhnya secara tanggung renteng.

BACA JUGA:Lagi, Kejari Lahat Sukses Pulihkan Keuangan Negara dari Terdakwa Korupsi Kegiatan Inspektorat Tahun 2020

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait