Terungkap, Kades di Lahat Didorong Bikin Peta Desa ‘Bermasalah’ Supaya Jadi Acuan Besaran Dapat Dana Desa

Terungkap, Kades di Lahat Didorong Bikin Peta Desa ‘Bermasalah’ Supaya Jadi Acuan Besaran Dapat Dana Desa

Terungkap, Kades di kabupaten Lahat didorong bikin peta desa ‘bermasalah’ supaya jadi acuan besaran dapat dana desa. foto: dok baca koran.--

LAHAT, SUMEKS.CO - Terungkap, ratusan Kades di kabupaten Lahat didorong supaya bikin peta desa, yang akhirnya ‘bermasalah’, supaya jadi acuan besaran dapat dana desa.

“Adanya batas desa atau peta desa inilah bisa menjadi indikator atau acuan besaran dana desa,” kata kata Ari Efendi SIP yang saat itu menjabat Kabid Administrasi Pemerintahan, saat para Kades dikumpulkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat, Kamis, 19 Januari 2023 silam.

Kasus peta desa di Lahat ini ternyata menguak pertemuan 2 tahun lalu. Pertemuan itu ujung-ujungnya ternyata menyoal masalah peta desa yang katanya ketinggalan zaman.

“Padahal peta desa ini bisa menjadi indikator besaran dana desa, pembuatan peta batas desa ini bisa dianggarkan melalui dana desa dengan membentik tim,  swakelola atau bisa dipihak ketiga,’’ kata Ari Efendi mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat saat itu dijabat Darul Effendi.

BACA JUGA:Kasus Peta Desa Lahat Menguak Pertemuan 2 Tahun Lalu, DPMD Sebut Peta Desa Hanya Berdasar Petuah Pendahulu

BACA JUGA:CATAT, Pengembalian Kerugian Negara di Kasus Peta Desa Lahat Tunjukan Adanya Pengakuan Calon Tersangka

Dijelaskan pula bahwa peta desa di Lahat masa itu masih berdasarkan history sejarah dan dari petuah atau pendahulu. 

“Belum ada peta yang secara yuridis atau secara sah sesuai aturan negara.  Untuk catatan bagi kepala desa sendiri batas desa itu sendiri tidak mengatur kepemilikan hanya diatur dalam administrasi," ucap Ari.

Mengapa peta desa ini penting? Dikatakan Ari, dengan adanya batas desa atau peta desa inilah bisa menjadi indikator atau acuan besaran dana desa. 

“Mulai dari jumlah pendudukan dan luas wilayah desa,” paparnya.

BACA JUGA:Terungkap, Ada Pengembalian Kerugian Negara Rp50 Juta di Kasus Peta Desa Lahat Senilai Rp12 Miliar, Siapa Dia?

BACA JUGA:Janji Tinggal Janji, Ratusan Peta Desa di Lahat Tak Rampung Dibuat Asal-asalan, Padahal Deadline Hanya 6 Bulan

Kasus peta desa Lahat menguak pertemuan 2 tahun lalu, dimana DPMD Lahat menyebut sebut ratusan peta desa di kabupaten itu hanya berdasarkan petuah para pendahulu.

Pertemuan dengan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat, Kamis, 19 Januari 2023 Kabid Administrasi Pemerintahan mengungkap analisisnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait