Terungkap, Saksi Kasus Pasar Cinde Ternyata Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Terungkap, saksi kasus Pasar Cinde ternyata terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terungkap, salah satu saksi kasus pasar Cinde yang diperiksa jaksa Kejati Sumsel adalah terpidana di kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu saksi inisial EH, diketahui adalah merupakan terpidana di kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumsel. Saat di PN Tipikor EH, mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya divonis 12 tahun penjara atas kasus tersebut.
Selama kurang lebih 1 tahun kasus Pasar Cinde yang akan dibangun Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) mulai ‘mendingin’ dan kemarin penyidikan kasus dugaan korupsi kembali dimulai.
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde Kembali Bergulir, Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi Kunci
Kejati Sumsel ternyata sedang memeriksa sedikitnya 3 saksi di kasus proyek mangkrak pasar Cinde, Rabu, 9 April 2025.
“Ini bentuk keseriusan kami, hari ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi," ujar Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel.
Ketiga saksi ini berperan sebagai panitia pengadaan proyek pasar Cinde yang akan dibangun plaza.
Ketiganya inisial EH, Ketua Panitia Pengadaan, serta 2 anggota lainnya yaitu LP dan S. Ketiganya diperiksa selama 3 jam.
BACA JUGA:Mendunia, Syal Jumputan Hasil Karya WBP Jadi Cinderamata Pada Criminal Justice Forum di Tokyo
Dari informasi yang dihimpun, salah satu saksi, EH, diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumsel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: