Terungkap, Isi 5 Kontainer Disita Jaksa Kejari Muara Enim Saat Geledah Kantor Dispora dan KONI

Terungkap isi 5 kontainer sitaan jaksa Kejari Muara Enim saat geledah kantor Dispora dan KONI.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Terungkap, isi 5 kontainer disita jaksa Kejari Muara Enim saat geledah kantor Dispora dan KONI.
Selama 4 jam lebih jaksa sukses menyita 5 unit kontainer berisi dokumen.
Tidak luput pula 1 unit CPU ikut disita di Kantor Dispora.
Pengeledahan jaksa berlanjut ke ke Sekretariat KONI kabupaten Muara Enim.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di KONI Muara Enim tahun 2023.
BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di PMI Banyuasin Naik Tahap Penyidikan, Hitung Kerugian Negara
"Jadi ada dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023 dari Pemkab Muara Enim sebesar Rp8,5 miliar," jelas Kajari Muara Enim Dr Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Arsitha Agustian SH MH.
"Mohon bersabar agar penyidik diberikan waktu untuk memeriksa dokumen-dokumen yang kita dapatkan dari penggeledahan hari ini," tambah Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Krisdiyanto SH MH.
Selanjutnya penyidik akan melengkapi alat bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.
Diberitakan, kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muara Enim digeledah jaksa, Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di PMI Banyuasin Naik Tahap Penyidikan, Hitung Kerugian Negara
Belum usai kasus penyalahgunaan dana hibah PMI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali menuntaskan kasus korupsi dana hibah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: