Obok-Obok Kantor Dispora dan KONI, Kejari Muara Enim Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp8,5 Miliar

Obok-Obok Kantor Dispora dan KONI, Kejari Muara Enim Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp8,5 Miliar

Obok-Obok Kantor Dispora dan KONI, Kejari Muara Enim Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp8,5 Miliar--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) MUARA ENIM dalam mengungkap praktik rasuah di Bumi Serasan Sekundang, tampaknya tak mengenal lelah.

Belum tuntas penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI), kini Kejari kembali bergerak cepat menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023.

Langkah tegas ini terlihat dari operasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Muara Enim pada Selasa, 15 Juli 2025 kemarin.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 15 personel penyidik yang tergabung dalam dua tim, mengendarai lima unit kendaraan roda empat, dikerahkan ke dua lokasi strategis menyisir Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Sekretariat KONI Muara Enim.

BACA JUGA:Dua Kasus Sekaligus, Kejari OKI Kirim Berkas Dugaan Korupsi Panwaslu dan Dispora ke PN Palembang

BACA JUGA:Setelah Kadis Dispora, Kini Kabid Peningkatan Prestasi DAR Jadi Tersangka Korupsi di OKU Selatan

Dari informasi yang dihimpun, rombongan penyidik tiba di Kantor Dispora sekitar pukul 10.15 WIB. Tanpa menunggu lama, tim langsung menyebar dan memulai proses penggeledahan dengan pengawalan ketat dari empat personel TNI.

Setelah memeriksa sejumlah ruangan di kantor tersebut, tim bergerak menuju Sekretariat KONI yang juga menjadi target penggeledahan.


Tim penyidik Pidsus Kejari Muara Enim dikomandoi langsung Kasipidus Krisdiyanto usai menggeledah kantor KONI--

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih lima jam. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim penyidik keluar dari lokasi dengan membawa sejumlah barang bukti penting.

Tercatat, lima kontainer besar berisi dokumen, surat pertanggungjawaban (SPJ), serta satu unit CPU komputer turut diamankan sebagai barang bukti. 

Keseluruhan barang tersebut diyakini berkaitan erat dengan pengelolaan dana hibah KONI tahun 2023 senilai Rp8,55 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Muara Enim.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Arsitha Agustian, S.H., M.H., membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Kejari OKI Lakukan Tahap II Kasus Korupsi Panwaslu dan Dispora

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait