Penyidik Temukan Indikasi Mark-Up Pertanggungjawaban pada Kegiatan PMI Kabupaten Muara Enim

Penyidik Temukan Indikasi Mark-Up Pertanggungjawaban pada Kegiatan PMI Kabupaten Muara Enim

Pemeriksaan saksi-saksi penyidikan korupsi pada PMI Kabupaten Muara Enim--

SUMEKS.CO - Rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, kembali menyeret sejumlah nama diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggencarkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI selama kurun waktu 2022 hingga 2024.

Terbaru, berdasarkan rilis yang diterima redaksi pada Rabu 7 Mei 2025, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang merupakan tim pemeriksa barang pada PMI Kabupaten Muara Enim.

Pemeriksaan tiga saksi dilakukan sehari sebelumnya, yakni pada Selasa 6 Mei 2025 kemarin, di ruang penyidik Kantor Kejari Muara Enim.

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Fitrianti Agustinda Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI Kota Palembang

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring Senilai Rp545 Juta Lebih

Dari hasil pemeriksaan sementara, tim penyidik menemukan adanya indikasi mark-up atau penggelembungan harga dalam beberapa laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dibiayai menggunakan dana hibah.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa, dana hibah yang semestinya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu demi keuntungan pribadi.


Tim penyidik bidang Pidsus Kejari Muara Enim memeriksa salah satu saksi korupsi pada kegiatan PMI--

"Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan laporan penggunaan dana hibah dalam beberapa kegiatan PMI," tulis rilis yang diterima dari Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH.

Sehari sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan pada Senin 5 Mei 2025, penyidik juga telah memeriksa Sekretaris PMI Kabupaten Muara Enim dan pejabat yang membidangi administrasi dan keuangan di markas PMI. 

Disebutkan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri alur dana hibah serta bagaimana proses pencatatan dan pelaporannya dilakukan di lingkungan PMI.

Lebih lanjut dituliskan, Kejari Muara Enim telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tetapkan Bendahara Desa Petanang Sebagai Tersangka Korupsi APBDes Tahun 2019-2023

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait