DPO Pencurian Sawit di Desa Sumber Hidup Petir OKI Diringkus Polisi, Pelaku Sempat Lakukan Perlawanan

DPO Pencurian Sawit di Desa Sumber Hidup Petir OKI Diringkus Polisi, Pelaku Sempat Lakukan Perlawanan

Pelaku pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Pedamaran Timur yang meresahkan berhasil diringkus Polsek Petir. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Jajaran personel Polsek Pedamaran Timur berhasil meringkus pelaku pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan masyarakat banyak. 

Pelaku ini Wendri alias Wewen (30), diringkus anggota Polsek Pedamaran Timur dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Husin Kusuma SH. 

Penangkapan pelaku Wewen ini, Kamis 28 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB. Dimana sebelumnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku

Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH melalui Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Abu Hair SH MH, untuk penangkapan pelaku Wewen saat yang bersangkutan diketahui sedang berada di perkebunan kelapa sawit miliknya. 

BACA JUGA:Kasih Efek Jera, Mobil dan Motor Pelaku Pencuri Sawit Dibakar Warga, Bahkan Dijadikan Monumen Peringatan!

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Sawit Dibekuk

Yakni di Desa Pulau Geronggang Dusun Telung Sawoh, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Namun, saat anggota ke lokasi, pelaku ini sedang tidak ada di sana. Kemudian Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan ditempat lain. 

Selanjutnya, pada saat di jalan baru PT HGS berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat disergap pelaku melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan mendorong anggota yang melakukan penangkapan," terang Kapolsek, Jumat 29 Agustus 2025.

BACA JUGA:Terungkap, Pembunuh Berencana Ketua RT di Gunung Meraksa OKU Terkait Kasus Pencurian Sawit, Pelaku Dendam!

BACA JUGA:Team Elang Polsek Lubai Berhasil Bekuk Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Sawit, Satu Pelaku Masih Buron

Lanjutnya, meskipun pelaku melakukan perlawanan, dengan sigap pelaku akhirnya berhasil di amankan oleh anggota. 

Kemudian, pelaku yang merupakan warga Desa Jungkal, Dusun II, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, langsung diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Pedamaran Timur untuk proses lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait