Penasihat Hukum Brisvo Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Kejari PALI Salah Kaprah

Penasihat Hukum Brisvo Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Kejari PALI Salah Kaprah

Penasihat Hukum Brisvo Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Kejari PALI Salah Kaprah--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 28 Agustus 2025.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI terhadap dua terdakwa, yakni Brisvo Diansyah selaku Plt Kadisperindag PALI dan Muhtanzi Basyir alias Aji selaku rekanan pelaksana kegiatan.

Namun, dakwaan yang dibacakan JPU ternyata memunculkan keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa Brisvo.

Tim kuasa hukum yang dikomandoi Musmulyadin S.H., Cplc., Cpl., bersama Yunus S.H., menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.

BACA JUGA:Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

BACA JUGA:3,5 Jam Geledah, Pidsus Kejari Sita 34 Bukti Penyidikan Korupsi Kegiatan Disperindag PALI

Menurutnya, terdapat sejumlah hal dalam dakwaan yang dinilai keliru bahkan bisa dinilai salah kaprah.

"Dakwaan jaksa baru sebatas poin-poin umum, belum masuk substansi perkara. Kami melihat ada kalimat yang tidak tepat, di mana jaksa menyebut terdakwa Muhtanzi Basyir merupakan anak buah dari klien kami. Padahal jelas, hubungan keduanya bukan atasan-bawahan, melainkan rekanan swasta pelaksana kegiatan," tegas Musmulyadin usai sidang.


Dua terdakwa korupsi kegiatan fiktif Disperindag PALI rugikan negara Rp1,7 miliar--

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa framing yang dibangun jaksa seolah-olah Brisvo adalah atasan langsung dari Muhtanzi sangat merugikan posisi hukum kliennya.

Karena itu, eksepsi dipandang sebagai langkah hukum tepat untuk meluruskan duduk perkara sejak awal.

"Jadi jelas itu salah kaprah. Keduanya hanya rekanan pada pelaksanaan kegiatan, bukan hubungan anak buah sebagaimana didakwa penuntut umum. Oleh sebab itu, kami menggunakan hak untuk mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya," tambahnya.

Saat disinggung mengenai munculnya sejumlah nama lain yang turut terseret dalam dakwaan, Musmulyadin memilih menahan komentar.

BACA JUGA:Kejari PALI Selidiki 3 Kasus Dugaan Pidana Korupsi, Januari-Juli 2023 Selamatkan Uang Negara Rp737 Juta Lebih

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: