Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), resmi memasuki babak baru.
Plt Kadisperindag PALI, Brisvo Diansyah kini duduk di kursi pesakitan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI menetapkannya sebagai terdakwa dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp1,7 miliar.
Tidak hanya Brisvo, seorang pihak ketiga bernama Muhtanzi Basyir yang disebut ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan juga turut dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 28 Agustus 2025.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa terjerat kasus korupsi terkait kegiatan koordinasi sinkronisasi dan pemberdayaan industri serta peran serta masyarakat pada anggaran tahun 2023.
BACA JUGA:3,5 Jam Geledah, Pidsus Kejari Sita 34 Bukti Penyidikan Korupsi Kegiatan Disperindag PALI
BACA JUGA:Tersandung Kasus Dugaan Korupsi KUR, Kejari PALI Tahan Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab
Dari total pagu anggaran senilai Rp2,7 miliar, hasil audit BPKP Sumsel menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar akibat dugaan praktik penyimpangan.
Modus yang digunakan, menurut JPU, diantaranya berupa dugaan markup dan belanja fiktif pada sejumlah kegiatan.
Suasana sidang terdakwa korupsi kegiatan fiktif Disperindag Kabupaten PALI di Pengadilan Tipikor PN Palembang--
Antara lain pada delapan agenda pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, hingga anyaman.
Lebih jauh, dugaan penyimpangan mencakup pengadaan alat tulis kantor, biaya cetak, publikasi, hingga honorarium narasumber. Semua itu dilakukan tanpa mekanisme lelang dan diduga melalui penunjukan langsung.
"Bahwa para terdakwa tidak pernah melaksanakan pengadaan sebagaimana mestinya, namun membuat seolah-olah kegiatan itu terlaksana," tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi.
Atas dasar itu, Brisvo dan Muhtanzi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: