Eksepsi Kandas, Pengacara Brisvo Siapkan Bukti Aliran Dana dalam Sidang Korupsi Disperindag PALI

Eksepsi Kandas, Pengacara Brisvo Siapkan Bukti Aliran Dana dalam Sidang Korupsi Disperindag PALI

Eksepsi Kandas, Pengacara Brisvo Siapkan Bukti Aliran Dana dalam Sidang Korupsi Disperindag PALI--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali memasuki babak baru.

Upaya terdakwa Brisvo untuk lolos dari jerat hukum melalui pengajuan eksepsi atau keberatan akhirnya kandas, setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak seluruh dalil yang diajukan tim penasihat hukumnya.

Putusan sela yang dibacakan Kamis, 11 September 2025 itu menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun sesuai aturan hukum.

Ketua majelis hakim Pitriadi SH MH menyatakan dakwaan sudah memenuhi unsur formil maupun materiil, sehingga tidak dapat dianggap cacat hukum.

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Brisvo, Sidang Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Berlanjut

BACA JUGA:Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

"Seluruh eksepsi tidak dapat diterima. Pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi," tegas Pitriadi saat membacakan pertimbangan.

Hakim juga menolak argumentasi penasihat hukum Brisvo yang menilai dakwaan kabur, tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.


Hakim Tolak Eksepsi Brisvo, Sidang Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Berlanjut--

Menurut majelis, hal tersebut sudah masuk dalam ranah pembuktian dan akan diuji di persidangan berikutnya. Bahkan, dalil adanya nama-nama lain yang diduga ikut terlibat juga dipandang sebagai bagian dari pokok perkara, sehingga tidak tepat dijadikan alasan eksepsi.

Meski sedikit kecewa, tim penasihat hukum Brisvo tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut.

M Yunus SH salah satu anggota tim kuasa hukum mengatakan pihaknya sudah berupaya maksimal dalam menyusun eksepsi, termasuk memaparkan di bawah sumpah adanya sejumlah nama lain yang semestinya turut dijadikan tersangka.

Namun ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim.

BACA JUGA:3,5 Jam Geledah, Pidsus Kejari Sita 34 Bukti Penyidikan Korupsi Kegiatan Disperindag PALI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: