Eksepsi Kandas, Pengacara Brisvo Siapkan Bukti Aliran Dana dalam Sidang Korupsi Disperindag PALI

Eksepsi Kandas, Pengacara Brisvo Siapkan Bukti Aliran Dana dalam Sidang Korupsi Disperindag PALI--
BACA JUGA:Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
"Kami sudah sampaikan, ada beberapa nama yang seharusnya ikut dijadikan tersangka. Tapi sekali lagi, itu adalah hak dari majelis hakim untuk menilai. Kami hormati putusan ini, dan akan fokus pada agenda pembuktian di sidang berikutnya," ujar Yunus.
Bersama rekannya, Musmulyadin SH CPLC CPL, Yunus menyebut bahwa pihaknya kini menyiapkan strategi baru.
Brisvo terdakwa korupsi kegiatan fiktif Disperindag PALI hadir langsung dipersidangan guna mendengarkan pembacaan putusan sela--
Diantaranya mereka bakal menghadirkan bukti-bukti adanya aliran dana yang diduga tidak hanya berhenti pada para terdakwa, melainkan juga mengalir ke sejumlah pihak lain.
"Kami ingin agar persidangan berjalan dengan seadil-adilnya. Supaya terungkap secara terang benderang siapa saja yang menerima aliran dana dalam perkara ini," tambah Yunus.
Agenda persidangan sendiri akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan.
Namun, karena padatnya agenda persidangan di hari yang sama, majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan saksi hingga Senin pekan depan.
Kasus dugaan korupsi di Disperindag PALI ini cukup menyedot perhatian publik, karena diduga melibatkan kegiatan fiktif dengan kerugian negara yang cukup besar.
Dengan ditolaknya eksepsi, proses persidangan kini akan berfokus pada pembuktian. Semua mata kini tertuju pada fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan, apakah benar ada pihak lain yang ikut menerima aliran dana sebagaimana disebutkan tim penasihat hukum terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: