Saksi Beberkan Permintaan Nota Kosong, Indikasi Korupsi Markup Kegiatan Disperindag PALI Mulai Terkuak

Saksi Beberkan Permintaan Nota Kosong, Indikasi Korupsi Markup Kegiatan Disperindag PALI Mulai Terkuak

Saksi Beberkan Permintaan Nota Kosong, Indikasi Korupsi Markup Kegiatan Disperindag PALI Mulai Terkuak--

PALEMBANG SUMEKS.CO - Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menguak fakta baru yang mengarah pada praktik penyimpangan anggaran.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 9 Oktober 2025, seorang saksi bernama Fitra, pemilik penginapan Kebun Raya Yogyakarta, mengungkap adanya permintaan nota kosong oleh pihak Disperindag PALI.

Fitra, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI secara daring, menyebut bahwa permintaan tersebut dilakukan oleh salah satu pejabat Disperindag, yakni terdakwa Brisvo, mantan Plt Kepala Disperindag PALI, saat melakukan survei tempat penginapan untuk kegiatan dinas.

"Sekitar awal Mei 2023, beberapa orang datang ke penginapan saya, termasuk Pak Brismo. Mereka bilang ingin menyewa kamar untuk kegiatan Disperindag PALI," tutur Fitra di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.

BACA JUGA:Saksi Buka Tabir Praktik Korupsi Kegiatan Disperindag PALI Penyebab Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

BACA JUGA:Eksepsi Kandas, Pengacara Brisvo Siapkan Bukti Aliran Dana dalam Sidang Korupsi Disperindag PALI

Lebih lanjut, Fitra menjelaskan bahwa penyewaan kamar dilakukan kembali pada Oktober 2023, dengan jumlah kamar yang cukup banyak, mulai dari tipe Deluxe hingga Family.

Namun yang mencurigakan, kata dia, terdakwa Brisvo sempat meminta nota kosong tanpa alasan yang jelas.


Sebagian saksi pihak kegiatan Disperindag PALI dihadirkan melalui daring--

"Nota kosong itu diberikan setelah kegiatan selesai, jumlahnya seingat saya ada sekitar 26 lembar. Orang dari Disperindag bernama Winda yang datang mengambilnya," jelas Fitra.

Menurut Fitra, Winda kemudian menghubunginya lagi untuk meminta agar nota-nota tersebut diberi cap resmi dari penginapan.

"Saya hanya cap saja, tidak berani tanda tangan karena nota itu belum diisi," ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, Fitra mengaku diperlihatkan barang bukti berupa beberapa nota yang sudah diisi dengan nilai biaya sewa yang jauh lebih tinggi dari harga sebenarnya, mengindikasikan adanya markup.

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Brisvo, Sidang Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Berlanjut

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: