Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar--
BACA JUGA:Bupati Targetkan Pembangunan Kantor Kejari PALI Rampung 2023
Namun, meski sama-sama menjadi terdakwa, sikap keduanya berbeda dalam menghadapi dakwaan.
Tim penasihat hukum Brisvo menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi. Eksepsi tersebut rencananya akan dibacakan dalam sidang lanjutan pekan depan.
Dua terdakwa korupsi kegiatan fiktif Disperindag PALI rugikan negara Rp1,7 miliar--
Sementara itu, penasihat hukum Muhtanzi, M. Al Faishal, SH MH memilih tidak mengajukan eksepsi. Ia menyebut pihaknya lebih memilih langsung masuk ke tahap pembuktian pokok perkara.
"Klien kami hanyalah pihak swasta yang bekerja sesuai dengan prosedur. Tidak ada niat ataupun peran dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, kami akan buktikan di persidangan bahwa ia tidak bersalah," ungkap Al Faishal usai sidang.
Hakim Ketua Pitriadi kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Brisvo.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama masyarakat Kabupaten PALI, karena melibatkan pejabat aktif setingkat kepala dinas yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran.
Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan, dan publik masih menantikan apakah majelis hakim akan menerima eksepsi dari Brisvo atau justru menolaknya, sehingga perkara ini berlanjut pada tahap pembuktian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: