Kejari Muara Enim Gelar Rakor PAKEM 2025, Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

Kejari Muara Enim Gelar Rakor PAKEM 2025, Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

PAKEM : Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim 2025.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) MUARA ENIM kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten MUARA ENIM tahun 2025.

Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Kantor Kejari Muara Enim pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan melibatkan berbagai unsur lintas sektoral yang berkepentingan.

Rakor PAKEM kali ini menjadi sarana penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam rangka mengawasi, mendeteksi dini, dan mengambil langkah preventif terhadap potensi penyimpangan aliran kepercayaan dan keagamaan di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, menunjuk Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, untuk memimpin langsung jalannya rapat tersebut.

BACA JUGA:Sumarni Pastikan Program Pupuk Murah Membara Hadir untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani di Muara Enim

BACA JUGA:Alamak, Remaja di Bawah Umur Ini Nekat Curi Motor di Gudang Pos Lantas Cinta Kasih Muara Enim

Kegiatan Rakor ini turut dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan pembinaan kehidupan beragama dan kepercayaan.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muara Enim, Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah, Wakil Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta perwakilan dari Polres Muara Enim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kesbangpol, Kodim 0404 Muara Enim, BIN Daerah Kabupaten Muara Enim, GP Ansor, dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Muara Enim.

Dalam sambutannya, Anjasra Karya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Kejaksaan Agung RI yang akan dilaksanakan secara berkala, yaitu empat kali dalam setahun.

"Perkembangan kegiatan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat Muara Enim akan selalu dimonitor secara triwulan," ungkapnya.

BACA JUGA:Melawan, Pelaku Curanmor di Muara Enim Dapat Hadiah Timah Panas dari Pak Polisi

BACA JUGA:Wakil Bupati Sumarni Dorong Pembentukan Perda Olahraga Prestasi untuk Ciptakan Atlet Unggul di Muara Enim

Anjasra menegaskan bahwa pembentukan Tim PAKEM ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat.

"Tim PAKEM merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait