Pakai Kursi Roda, Tersangka Alex Noerdin Hadir Diperiksa 7 Jam Terkait Korupsi Pasar Cinde

Pakai Kursi Roda, Tersangka Alex Noerdin Hadir Diperiksa 7 Jam Terkait Korupsi Pasar Cinde.-Foto: Fadli/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meski tengah dalam kondisi kesehatan yang menurun, mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, H. Alex Noerdin tetap menunjukkan itikad kooperatif terhadap proses hukum yang menjeratnya.
Ia kembali memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dalam rangka pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Rabu 23 Juli 2025.
Dengan dibantu menggunakan kursi roda, Alex Noerdin tiba di gedung Kejati Sumsel sejak pagi hari.
Kehadirannya kali ini bukan sebagai tersangka utama, melainkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan terhadap para tersangka lainnya dalam kasus mega proyek yang sempat digadang-gadang akan menjadi ikon baru perdagangan Kota Palembang tersebut.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Pasar Cinde Masih Anti Klimaks, Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi dari PD Pasar
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde Kian Memanas, Alex Noerdin Bantah Terima Aliran Dana
Dari pantauan SUMEKS.CO di lokasi, sekitar pukul 17.00 WIB, Alex tampak keluar dari ruang pemeriksaan didampingi beberapa petugas Kejaksaan.
Mengenakan kemeja lengan panjang dan rompi tahanan, Alex duduk di kursi roda, terlihat lemah, dan tak mengucapkan sepatah kata pun hingga masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya kembali ke rumah tahanan.
Tersangka Alex Noerdin Hadir Diperiksa 7 Jam Terkait Korupsi Pasar Cinde-Foto: Fadli/sumeks.co -
Kepastian kehadiran Alex dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH.
"Benar, beliau hadir memenuhi panggilan penyidik. Meski dalam kondisi sakit, beliau tetap kooperatif karena ini bagian dari proses hukum," ujar Titis saat ditemui awak media.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Pasar Cinde Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa dengan Raimar Yousnaidi?
Didampingi rekan sesama kuasa hukum, Ridho Junaidi SH MH, Titis menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, guna memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: