Penyidikan Kasus Korupsi Pasar Cinde Masih Anti Klimaks, Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi dari PD Pasar

Penyidikan Kasus Korupsi Pasar Cinde Masih Anti Klimaks, Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi dari PD Pasar

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH (tengah)--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, tampaknya masih jauh dari babak akhir alias masih anti klimaks.

Meski sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) masih terus mendalami kasus yang ditaksir menyebabkan potensi kerugian negara hingga hampir Rp1 triliun tersebut.

Dari rilis yang diterima redaksi Rabu, 23 Juli 2025, tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dari lingkungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mendalami peran-peran penting, dalam pengelolaan proyek dengan skema Build Operate Transfer (BOT) yang dijalankan antara 2016 hingga 2018 itu.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde Kian Memanas, Alex Noerdin Bantah Terima Aliran Dana

BACA JUGA:Dalami Aliran Uang BPHTB, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Empat saksi tersebut terdiri dari MH, yang pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas PD Pasar periode 2016-2018, dua pegawai aktif berinisial M dan HMI, serta satu mantan pegawai berinisial SSU.

Mereka diperiksa secara bergiliran oleh penyidik mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.


Beberapa tiang pancang dari mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang ditumbuhi semak belukar--

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan kehadiran para saksi.

Ia menyebutkan bahwa masing-masing saksi dicecar sekitar 15 pertanyaan, yang berkaitan langsung dengan proses pengelolaan dan aliran dana dalam proyek revitalisasi pasar tersebut.

"Pemeriksaan ini bertujuan menguatkan alat bukti serta mendalami materi penyidikan, terutama yang berkaitan dengan aspek retribusi Pasar Cinde yang menjadi salah satu poin utama dalam indikasi kerugian negara," ujar Vanny saat dikonfirmasi.

Namun demikian, Vanny enggan membeberkan detail hasil pemeriksaan karena masuk dalam substansi pokok perkara.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde Memanas, Tersangka Kacab PT Magna Beatum Praperadilkan Kejati Sumsel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait