Kasus Korupsi Pasar Cinde Memanas, Tersangka Kacab PT Magna Beatum Praperadilkan Kejati Sumsel

Kasus Korupsi Pasar Cinde Memanas, Tersangka Kacab PT Magna Beatum Praperadilkan Kejati Sumsel--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Raimar Yousnaidi tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat 11 Juli 2025.
Bahkan, saat ini sidang telah memasuki agenda pembacaan gugatan dihadapan hakim tunggal Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH oleh tim kuasa hukum tersangka Raimar Yousnaidi.
Dihadiri tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka pada Raimar Yousnaidi dianggap dibacakan.
"Oleh karena itu, karena dianggap dibacakan maka agenda sidang selanjutnya yakni jawaban dari termohon gugatan dalam hal ini pihak dari pihak Kejaksaan yang bakal digelar Senin nanti," tegas hakim Noor Ichwan sembari menutup sidang.
BACA JUGA:PT Magna Beatum Ungkap Penyebab Utama Mangkraknya Proyek Pasar Cinde: Bukan Kami yang Kabur
Sebelumnya, Kemas Jauhari selaku ketua tim kuasa hukum tersangka Raimar Yousnaidi tegas menyatakan akan melawan secara hukum atas apa yang disebutnya sebagai bentuk "kedzhaliman" yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Raimar hanyalah kepala cabang yang tidak memiliki posisi strategis atau kewenangan utama, dalam pengambilan keputusan terkait proyek yang menelan anggaran besar tersebut," kata Jauhari usai penetapan kliennya sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Suasana ruang sidang gugatan praperadilan penetapan Kacab PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi sebagai tersangka korupsi Pasar Cinde Palembang--
Menurutnya, tanggung jawab atas proyek justru berada pada jajaran pimpinan tertinggi perusahaan, yakni komisaris dan direktur.
Bahkan, ia menyebutkan bahwa direktur PT Magna Beatum saat ini telah meninggal dunia.
Lebih jauh, ia juga membeberkan bahwa permasalahan mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde tidak sepenuhnya berada di tangan PT Magna Beatum.
Salah satu penyebab utama disebut kan Jauhari, adalah pembatalan kontrak kerja sama oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang terjadi setelah adanya pergantian gubernur.
BACA JUGA:FJT Komut PT Magna Beatum Diperiksa Kejati Sumsel, Korupsi Proyek Pasar Cinde Makin Disorot
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: