Tersangka Korupsi Pasar Cinde Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa dengan Raimar Yousnaidi?

Tersangka Korupsi Pasar Cinde Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa dengan Raimar Yousnaidi?

Tersangka Korupsi Pasar Cinde Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa dengan Raimar Yousnaidi?-Foto: Fadly/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perkembangan terbaru dalam skandal korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali memicu tanda tanya besar.

Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum yang telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka utama, secara tiba-tiba mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukannya terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Langkah mengejutkan ini diumumkan pada sidang yang digelar Senin, 14 Juli 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Pencabutan gugatan diumumkan langsung oleh tim kuasa hukum Raimar di hadapan hakim tunggal Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH. 

BACA JUGA:7 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Eddy Hermanto-Raimar Yousnaldi Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Pasar Cinde

BACA JUGA:TERBARU! Tersangka Mega Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang Raimar Yousnaldi Kacab PT Magna Beatum, Melawan

Surat resmi pencabutan yang ditulis dan ditandatangani sendiri oleh Raimar di atas materai, menjadi dasar keputusan ini.

Dalam surat tersebut, Raimar menyatakan mengakhiri proses praperadilan dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2025/PN.Plg.


Suasana sidang pencabutan gugatan praperadilan penetapan tersangka Raimar Yousnaidi di PN Palembang --

Namun yang menarik, pencabutan gugatan ini dilakukan tanpa alasan jelas. Baik dalam persidangan maupun usai sidang, tim kuasa hukum Raimar enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Bahkan, Raimar juga disebut telah mencabut surat kuasa khusus yang diberikan kepada pengacaranya untuk mendampingi dalam perkara praperadilan ini.

Situasi ini menjadi sorotan karena sebelumnya, pada sidang yang digelar Jumat 11 Juli 2025, kubu Raimar terkesan sangat siap melawan Kejati Sumsel secara hukum.

Dalam agenda pembacaan gugatan kala itu, kuasa hukum Kemas Jauhari menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya sebagai bentuk "kedzhaliman".

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde Memanas, Tersangka Kacab PT Magna Beatum Praperadilkan Kejati Sumsel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: