Ahli Ungkap 4 Penyimpangan Fatal di Proyek Revitalisasi Pasar Cinde, Penyebab Negara Tekor Rp137 Miliar
Ahli Ungkap 4 Penyimpangan Fatal di Proyek Revitalisasi Pasar Cinde, Penyebab Negara Tekor Rp137 Miliar--Fadli
SUMEKS.CO,- Sidang perkara korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang menjerat terdakwa Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi, kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 8 Desember 2025, ahli penghitungan kerugian negara M. Deni Murapal memaparkan adanya empat penyimpangan besar dalam proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum, yang berujung pada kerugian negara lebih dari Rp137 miliar.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, ahli yang telah terlibat dalam audit 18 kasus korupsi ini menjelaskan bahwa kasus Pasar Cinde termasuk kategori langka dan kompleks.
Penyebabnya, skema BGS bukan jenis pengadaan yang sering ditemui, sehingga proses analisis membutuhkan ketelitian dan metode yang tepat.
BACA JUGA:Harnojoyo Didakwa Kecipratan Duit Rp750 Juta dari BPHTB Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang
BACA JUGA:Tiba di PN Palembang, Harnojoyo Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde Sumringah
Dalam audit ini, ia menggunakan metode net loss untuk memastikan nilai kerugian negara dihitung secara objektif.
Menurut Deni, terdapat tiga elemen utama dalam perhitungan kerugian negara.
Pertama, hilangnya nilai aset yang dibongkar dari bangunan Pasar Cinde, yang merupakan bagian dari objek cagar budaya Kota Palembang.

Suasana sidang mendengarkan keterangan ahli kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang--Fadli
Kedua, adanya pendapatan tidak sah—atau dalam istilah akuntansi disebut illegal gain—yang diterima pihak tertentu dalam proses kerja sama.
Ketiga, pengurang biaya berupa dana-dana yang sempat disetorkan ke kas negara dari sisa aset yang telah berubah bentuk. Ketiga unsur inilah yang kemudian menghasilkan nilai kerugian negara sebesar Rp137 miliar lebih.
Lebih jauh, ahli merinci bahwa proses audit dilakukan dengan memeriksa 78 dokumen, mulai dari dokumen perencanaan, tender, hingga dokumen hasil penyitaan penyidik dari kantor PT Magna Beatum di Jakarta.
Meski sejumlah dokumen tender tidak ditemukan, namun dokumen yang dianggap krusial berhasil diperoleh, termasuk berita acara pemeriksaan para saksi dan ahli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



