Banner Pemprov
Pemkot Baru

Harnojoyo Didakwa Kecipratan Duit Rp750 Juta dari BPHTB Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

Harnojoyo Didakwa Kecipratan Duit Rp750 Juta dari BPHTB Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

Harnojoyo Kecipratan Duit Rp750 Juta dari BPHTB Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang--Fadli

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, kembali menjadi sorotan publik setelah namanya disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Ia didakwa turut menerima aliran dana sebesar Rp750 juta, dari hasil pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Dalam berkas dakwaan yang diterima redaksi, Kamis 30 Oktober 2025, uang tersebut disebut berasal dari terdakwa Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum (MB), selaku pelaksana proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Uang itu disebut sebagai “hadiah” atas kemudahan pengurusan pengurangan pembayaran BPHTB senilai Rp1 miliar.

BACA JUGA:Tiba di PN Palembang, Harnojoyo Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde Sumringah

BACA JUGA:Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Korupsi Pasar Cinde Banyak Kekeliruan

Dakwaan menyebutkan, sekitar pertengahan April 2018, Raimar mendatangi Shinta Raharja, salah satu pejabat terkait, untuk menyerahkan sebuah utas hitam berisi uang Rp1 miliar.

Uang tersebut, diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih atas penyelesaian proses pengurangan pembayaran BPHTB yang dinilai telah berjalan lancar.

Setelah menerima uang itu, Shinta Raharja kemudian menemui Wali Kota Palembang saat itu, Harnojoyo, di rumah dinasnya. Ia menyampaikan bahwa ada titipan uang dari Raimar Yousnaidi.


Tiba di PN Palembang, Harnojoyo Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde Sumringah--

Tak lama berselang, ajudan pribadi Harnojoyo, Kiki Antoni, datang mengambil uang tersebut dan menyerahkannya sebagian, yakni Rp500 juta, di sebuah rumah makan Newton Kopitiam kawasan Bukit Golf.

Namun keesokan harinya, Kiki kembali menghubungi Shinta Raharja dan menyampaikan bahwa Wali Kota meminta tambahan dana sebesar Rp250 juta.

Permintaan tersebut akhirnya disetujui oleh Raimar Yousnaidi. Dengan demikian, total uang yang diterima Harnojoyo melalui perantara Shinta Raharja mencapai Rp750 juta.

Masih dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan pula sejumlah pihak lain turut menerima aliran dana dari pengurusan BPHTB proyek Pasar Cinde.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: