Alex Noerdin Ajukan Eksepsi: Dakwaan Dinilai Cacat Formil, Kabur, dan Wajib Dinyatakan Batal Demi Hukum
Alex Noerdin Ajukan Eksepsi: Dakwaan Dinilai Cacat Formil, Kabur, dan Wajib Dinyatakan Batal Demi Hukum--Fadli
SUMEKS.CO,- Persidangan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Dalam agenda pembacaan eksepsi, Senin 1 Desember 2025 tim kuasa hukum digawangi Titis Rachmawati SH MH terdakwa Alex Noerdin menyampaikan keberatan keras terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka menilai, dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga wajib dinyatakan batal demi hukum.
Titis menyebut, bahwa inti dari dakwaan JPU yang menuduhkan adanya perbuatan memperkaya Aldrin Tando sebesar Rp42 miliar tidak dijelaskan secara rinci.
BACA JUGA:Alex Noerdin Sapa Simpatisan, Hadiri Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde
BACA JUGA:Irene Camelyn Tegaskan Pasar Cinde Wajib Dilindungi: Tiang Cendawan Punya Nilai Historis Tinggi
Menurutnya, JPU hanya menyebut secara umum bahwa Aldrin menerima uang tersebut dari PT Magna Beatum tetapi tidak pernah dijelaskan apa hubungan atau perbuatan terdakwa Alex Noerdin yang menyebabkan terjadinya dugaan tindak pidana itu.
"Uraian dakwaan bahkan tidak menerangkan apakah uang itu diterima atas tindakan terdakwa, berasal dari kebijakan terdakwa, atau tidak terkait sama sekali," ujar Titis.

Tim kuasa hukum Alex Noerdin diwawancarai usai pembacaan Eksepsi atas dakwaan korupsi Pasar Cinde Palembang--Fadli
Didampingi Redho Junaidi SH MH dalam eksepsi dijelaskannya, bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi prinsip lex certa, yaitu asas kejelasan dakwaan.
Kuasa hukum menegaskan, bahwa dakwaan harus mencantumkan dengan jelas perbuatan apa yang dilakukan terdakwa, apa hubungan sebab-akibatnya, serta unsur-unsur pidana yang dituduhkan.
Mereka mengutip Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menegaskan bahwa tiada perbuatan dapat dipidana tanpa perbuatan itu sendiri dirumuskan secara jelas dalam undang-undang.
"Karena tidak ada uraian perbuatan yang dituduhkan secara spesifik kepada Alex, maka menurut kuasa hukum tidak ada dasar hukum untuk memeriksa terdakwa dalam persidangan," urainya.
BACA JUGA:Eks Kadis Perkim Akui Tanda Tangan Saja, Dugaan Maladministrasi Proyek Pasar Cinde Palembang Menguat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


