Ahli Ungkap 4 Penyimpangan Fatal di Proyek Revitalisasi Pasar Cinde, Penyebab Negara Tekor Rp137 Miliar
Ahli Ungkap 4 Penyimpangan Fatal di Proyek Revitalisasi Pasar Cinde, Penyebab Negara Tekor Rp137 Miliar--Fadli
BACA JUGA:Tahap II Kasus Korupsi Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo 'Ngacir' Hindari Wartawan
Dalam keterangannya, Deni memaparkan empat penyimpangan yang menjadi inti terjadinya kerugian negara.
Penyimpangan pertama, Pemerintah Provinsi Sumsel tidak menggunakan tanah yang belum dimanfaatkan serta tidak membuat studi kelayakan sebelum melaksanakan kerja sama BGS.
Padahal, studi kelayakan adalah syarat fundamental untuk menilai apakah proyek layak dijalankan.
Penyimpangan kedua ditemukan pada pihak pendamping atau mitra kerja sama, yang tidak menyampaikan jaminan penawaran sebesar 2,5% dari nilai biaya fisik, sebagaimana disyaratkan dalam proposal proyek.
Ketiga, perusahaan pelaksana proyek tidak memiliki pengalaman minimal lima tahun dalam pembangunan, revitalisasi, atau modernisasi pasar tradisional, minimal tiga proyek dengan nilai investasi 50% dari nilai proyek saat itu. Sementara nilai proyek revitalisasi Pasar Cinde mencapai Rp225 miliar.
Keempat, perusahaan tersebut juga tidak memiliki modal kerja yang cukup.
"Seharusnya, mereka menyertakan jaminan dana minimal 20% dari biaya fisik dalam bentuk saldo rekening koran, namun hal itu tidak dilakukan," urai ahli Deni dipersidangan.
Ahli juga menyoroti tindakan Pemerintah Kota Palembang melalui PD Pasar Palembang Jaya yang melakukan penghapusan, pembongkaran, dan penjualan sisa bangunan Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya.
Penjualan unit usaha kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi Sumsel, turut menjadi bagian dari penyimpangan tersebut.
Deni menegaskan bahwa, seluruh tindakan ini bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, efisien, tertib, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Sedangkan bangunan cagar budaya hanya dapat dihapus atas keputusan Menteri atau rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Dengan rangkaian pelanggaran tersebut, ahli memastikan adanya kausalitas kuat antara penyimpangan dan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



