Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Cinde Capai Rp137 Miliar, Aldrin Tando Direktur PT Magna Beatum Buron

Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Cinde Capai Rp137 Miliar, Aldrin Tando Direktur PT Magna Beatum Buron--
SUMEKS.CO,- Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki babak baru, usai tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel rampungkan penyidikan.
Penyidik Bidang Pidana Khusus resmi melakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis 2 Oktober 2025.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian yang sangat fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, nilai kerugian negara akibat proyek kerja sama pemanfaatan aset Pasar Cinde senilai lebih dari Rp137 miliar tepatnya Rp137.722.947.614.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Kejati Sumsel Segera Rampungkan Dakwaan
BACA JUGA:Kejati Sumsel Beri Sinyal Rampungkan Penyidikan Skandal Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde
Kerugian tersebut timbul dari skema kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan PT Magna Beatum (MB) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Cinde pada periode 2016-2018.
Proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai upaya modernisasi pasar tradisional legendaris di Kota Palembang itu, justru berujung pada praktik yang merugikan keuangan negara.
Tahap II Kasus Korupsi Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo 'Ngacir' Hindari Wartawan.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH didampingi Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam rilisnya menjelaskan bahwa empat orang tersangka telah diserahkan bersama barang bukti.
Mereka adalah Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Harnojoyo (mantan Walikota Palembang), Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama), serta Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT MB).
"Keempat tersangka ini resmi kami tahan selama 20 hari ke depan, mulai 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Palembang," tegas Adhryansah.
Sementara itu, tersangka lainnya, Aldrin Tando selaku pihak pelaksana kegiatan yang menjabat sebagai Direktur PT Magna Beatum, hingga kini belum tertangkap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: