Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Kejati Sumsel Segera Rampungkan Dakwaan

Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Kejati Sumsel Segera Rampungkan Dakwaan

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH-Foto: Fadly/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, kian mendekati babak akhir. 

Itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memastikan bahwa penyidikan kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga hampir Rp1 triliun tersebut sudah naik ke tahap pemberkasan dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menegaskan pihaknya tengah bekerja intensif menyelesaikan berkas perkara.

"Untuk Pasar Cinde, sudah dalam tahap pemberkasan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 26 Agustus 2025.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Beri Sinyal Rampungkan Penyidikan Skandal Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

BACA JUGA:Legislator Sumsel Terseret Penyidikan Kasus Korupsi Pasar Cinde, Pemeriksaan Saksi Terus Bergulir

Menurut Vanny, setelah seluruh alat bukti dipastikan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. 

"Tunggu saja, nanti akan kami informasikan secara resmi ketika sudah dilimpahkan ke PN Palembang," tambahnya.


Tersenyum Dibalik Borgol, Tersangka Harnojoyo Lempar Senyum Ditanya Soal BPHTB Pasar Cinde Palembang--

Dari Ikon Kota Menjadi Gedung Mangkrak

Kasus ini bermula dari proyek revitalisasi Pasar Cinde, pasar tradisional yang melegenda sejak 1950-an dan menjadi ikon perdagangan rakyat di jantung Kota Palembang.

Pemerintah Provinsi Sumsel bersama Pemerintah Kota Palembang kala itu menggaungkan ambisi besar untuk menyulap pasar tua menjadi pusat perdagangan modern dengan konsep bersih, nyaman, dan tertata rapi.

Namun, alih-alih memberi berkah bagi pedagang dan masyarakat, proyek justru berubah menjadi polemik.

Sejak tahap awal perencanaan, muncul dugaan masalah pada transparansi anggaran, proses kerja sama, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait