2 Jam Geledah Rumah Harnojoyo, Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Korupsi Pasar Cinde

2 Jam Geledah Rumah Harnojoyo, Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Korupsi Pasar Cinde

2 Jam Digeledah, Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Korupsi Pasar Cinde Dari Rumah Harnojoyo--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap praktik korupsi proyek strategis daerah.

Kali ini, giliran rumah mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo yang menjadi sasaran penggeledahan dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, selama kurang lebih dua jam, dari pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Kediaman Harnojoyo yang megah dan berlokasi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, tepat di depan Polygon Musi II, Kecamatan Gandus Palembang, menjadi lokasi ketiga penggeledahan setelah sebelumnya penyidik menyasar rumah dua tersangka lain Aimar Yousnaldi dan Eddy Hermanto.

BACA JUGA:Rumah Mewah Harnojoyo Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Ikut Digeledah Kejati Sumsel

BACA JUGA:Rumah Eddy Hermanto Tersangka Korupsi Pasar Cinde Digeledah Penyidik Kejati Sumsel, Sita Dokumen

Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidikan Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH bersama Kasi Penyidikan Khaidirman, SH, MH, penggeledahan dilakukan secara menyeluruh ke setiap ruangan.

Tim juga didampingi personel kepolisian bersenjata lengkap sebagai pengamanan selama proses berlangsung.


Rumah Mewah Harnojoyo Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Ikut Digeledah.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Sebelum masuk ke dalam rumah, penyidik terlebih dahulu menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada pihak keluarga tersangka. Dari penggeledahan ini, sejumlah dokumen penting berhasil diamankan.

Dokumen-dokumen tersebut, diduga memiliki kaitan erat dengan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Tak hanya rumah Harnojoyo, tim penyidik sejak pagi telah melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya. 

Di rumah tersangka Aimar Yousnaldi yang terletak di Perumahan Ruby Residence, Jalan Angkatan 66, Kecamatan Kemuning, penyidik mengamankan satu unit mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi B 512 AHG milik PT Magna Beatum, serta sejumlah dokumen lainnya.

BACA JUGA:Diam-Diam Kejati Sumsel Geledah Rumah Para Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Mobil Kacab PT Magna Beatum Disita

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait