Rumah Mewah Harnojoyo Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Ikut Digeledah Kejati Sumsel

Rumah Mewah Harnojoyo Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Ikut Digeledah Kejati Sumsel.-Foto: Fadli/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rumah mewah mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang turut jadi sasaran penggeledahan tim penyidik Kejati Sumsel, Rabu 9 Juli 2025.
Rumah yang berlokasi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara depan Polygon Musi II Palembang, adalah lokasi ketiga giat penggeledahan dari rangkaian penyidikan perkara.
Giat penggeledahan dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel, dipimpin langsung ketua Tim penyidikan Erwin Singapraja SH MH didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH.
Dari pantauan, saat ini tim penyidik sedang melakukan penggeledahan dibeberapa ruang guna mencari dokumen-dokumen yang dinilai berhubungan dengan penyidikan perkara.
BACA JUGA:Rumah Eddy Hermanto Tersangka Korupsi Pasar Cinde Digeledah Penyidik Kejati Sumsel, Sita Dokumen
Sebelum melakukan penggeledahan, Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada pihak keluarga tersangka Harnojoyo.
Sama seperti sebelumnya, rangkaian penggeledahan ke-3 di kediaman tersangka Harnojoyo ini juga turut dibantu beberapa personel kepolisian bersenjata lengkap.
Rumah Mewah Harnojoyo Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Ikut Digeledah.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Sebagaimana diketahui, Harnojoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-5 dalam lingkaran korupsi berjamaah kasus megaproyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, saat gelar rilis beberapa waktu lalu menerangkan modus korupsi yang dilakukan Harnojoyo.
BACA JUGA:Mantan Kadis Kebudayaan Sumsel Irene Camelyn Sinaga Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde
BACA JUGA:ALAMAK, Sebelum Masuk Bui Bos PT MB Klaim Bangun Pasar Cinde Sudah 40 Persen
Umaryadi menguraikan, bahwa tersangka Harnojoyo pada saat itu memberikan diskon BPHTB kepada PT Magna Beatum selaku pelaksana kegiatan proyek yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: