Rumah Mewah Harnojoyo Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Ikut Digeledah Kejati Sumsel

Rumah Mewah Harnojoyo Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Ikut Digeledah Kejati Sumsel

Rumah Mewah Harnojoyo Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Ikut Digeledah Kejati Sumsel.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Diketahui, pemotongan BPHTB diberikan hanya yang bersifat kemanusiaan namun melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) tetap diberikan kepada PT Magna Beatum.

"Sehingga kuat dugaannya, bahwa dana dari pemotongan BPHTB tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan serta pihak lainnya," terang Umaryadi.

Lebih rincinya, lanjut Umaryadi nilai BPHTB yang seharusnya dibayarkan kepada Pemkot Palembang saat itu sebesar Rp2,2 miliar.

BACA JUGA:Terungkap, Harnojoyo Perintahkan Bongkar Pasar Cinde Usai Terima Aliran Dana Plus Kasih Diskon

BACA JUGA:Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde, Jadi Komponen Estimasi Kerugian Negara Terbesar

Namun, dari hasil penyidikan kenyataannya yang dibayarkan hanya sebesar Rp1,1 miliar sehingga selisihnya diduga kuat diberikan kepada para tersangka, termasuk Harnojoyo.

"Sehingga perbuatan tersangka dari BPHTB yang tidak sesuai peruntukannya itu menyebabkan kerugian negara," urainya.

Selain itu, lanjutnya dari hasil penyidikan juga ditemukan bukti lain perbuatan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Harnojoyo yaitu pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai cagar budaya.

Oleh karena itu, kata Umaryadi perbuatan tersangka Harnojoyo telah merugikan kerugian negara sebagaimana rilis sebelumnya komponen perusakan cagar budaya Rp892 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait