LUAR BIASA! Kejari Ogan Ilir Raih Predikat Tertinggi Restoratif Justice di Wilayah Kejati Sumsel

Kejari Ogan Ilir berhasil meraih predikat tertinggi penyelesaian perkara dengan RJ, hasil rekapitulasi yang dilakukan Kejati Sumsel. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, berhasil menorehkan prestasi membanggakan di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Betapa tidak, dibawah pimpinan Kajari, Musa, SH, MH, Kejari Ogan Ilir melalui Seksi Pidana Umum berhasil meraih predikat tertinggi dalam pelaksanaan Restoratif Justice dalam wilayah Kejati Sumsel.
Predikat ini diberikan secara langsung oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja optimal yang dilakukan Kejari Ogan Ilir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H. mengungkapkan, capaian ini mencerminkan komitmen Kejari Ogan Ilir dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti dari 48 Perkara Sepanjang April-Juli 2025, Ada Narkoba Hingga Senpi
"Kemudian, berkeadilan, serta mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat," tuturnya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Sebagai informasi, Kejari Ogan Ilir tercatat telah berhasil menyelesaikan 11 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Hasil rekapitulasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan Kejati Sumsel. --
"Hal ini melampaui target yang ditetapkan sebanyak tujuh perkara," katanya.
Ditambahkan pria yang akrab disapa Pandu ini, keberhasilan tersebut tidak hanya menunjukkan capaian yang melebihi ekspektasi.
"Tetapi juga menegaskan dedikasi aparat penegak hukum di Ogan Ilir, dalam mewujudkan keadilan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: