LUAR BIASA! Kejari Ogan Ilir Raih Predikat Tertinggi Restoratif Justice di Wilayah Kejati Sumsel

Kejari Ogan Ilir berhasil meraih predikat tertinggi penyelesaian perkara dengan RJ, hasil rekapitulasi yang dilakukan Kejati Sumsel. --
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Ogan Ilir, Muhammad Riska Saputra, S.H.,M.H menyampaikan, bahwa untuk melaksanakan RJ ini tidaklah mudah.
Karena, untuk memutus sebuah perkara RJ harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang, sehingga tidak bisa sembarangan.
"Predikat ini tentunya sangat membanggakan bagi kami. Untuk itu, ke depan kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya kepada masyarakat Ogan Ilir," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: