Ishak Mekki Diperiksa Lagi Terkait Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

Ishak Mekki Diperiksa Lagi Terkait Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

Mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus digulirkan tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel.

Setelah memeriksa sejumlah tokoh penting termasuk mantan Walikota dan Gubernur, kini giliran Ishak Mekki, mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2015-2016, kembali dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kepastian pemeriksaan terhadap Ishak Mekki disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi media, Kamis 24 Juli 2025.

Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejati Sumsel sejak pagi hari.

BACA JUGA:Mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki Diperiksa Penyidikan Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang

BACA JUGA:Eddy Hermanto Bantah Ditanya soal Aliran Dana BPHTB Pasar Cinde: 'Aku kan Lah Pensiun'

"Ya benar, hari ini IM (Ishak Mekki) mantan Wakil Gubernur Sumsel hadir memenuhi panggilan penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang," kata Vanny.

Menurut Vanny, Ishak Mekki hadir sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan yang berlangsung hingga selesai. Dalam proses tersebut, tim penyidik melontarkan sekitar 20 pertanyaan kepada yang bersangkutan.


Beberapa tiang pancang dari mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang ditumbuhi semak belukar--

"Namun untuk materi pertanyaan tentu tidak bisa kami publikasikan karena sudah masuk dalam substansi pokok penyidikan," tandasnya.

Ini bukan kali pertama Ishak Mekki dipanggil. Berdasarkan catatan redaksi, politisi senior Partai Demokrat yang kini duduk sebagai anggota DPR RI tersebut sudah pernah dimintai keterangannya sebelumnya.

Pemeriksaan lanjutan ini, disebut sebagai bagian dari upaya mendalami peran berbagai pihak dalam skema kerja sama bangun guna serah (BGS) yang dinilai bermasalah dalam proyek tersebut.

Sampai saat ini, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde.

BACA JUGA:Pakai Kursi Roda, Tersangka Alex Noerdin Hadir Diperiksa 7 Jam Terkait Korupsi Pasar Cinde

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait