Audit Kerugian Keuangan Negara Hanya Wewenang BPK, Ahli Hukum Pidana : Selain itu Tak Berwenang

Ahli Hukum Pidana, Prof Dr Mudzakkir. --
SUMEKS.CO - Ahli hukum pidana dan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mudzakkir mengatakan, lembaga yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kalau menghitung itu harus lembaga yang punya kewenangan menghitung. Kalau khusus itu keuangan negara yang punya kompetensi menghitung itu adalah BPK RI," kata Mudzakkir.
"Jadi kalau bukan BPK RI, tidak punya kewenangan," tegasnya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Selain itu, Mudzakkir menjelaskan bahwa dalam melakukan audit keuangan, prosedur yang dilakukan harus menggunakan dokumen asli dan tidak bisa dilakukan dengan fotokopi.
BACA JUGA:Eks Jam Intel Kejagung Tegaskan Penanganan Tipikor Harus Mengacu pada Kerugian Negara yang Nyata
"Karena mengaudit itu harus audit dokumen aslinya. Kalau bukan dokumen aslinya, fotokopian tidak boleh. Fotokopi tidak bisa menjadi alat bukti dalam perkara, Itu harus audit investigasi," tambahnya.
Mudzakkir menilai bahwa hal yang paling penting dan pokok itu kerugian keuangan negara. Dia menjelaskan bahwa saat ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan kerugian itu harus actual loss.
"Sedangkan potential loss dan total loss itu tidak bisa dipakai lagi untuk ukuran (menentukan kerugian negara). Jadi kalau kebijakan dalam bidang bisnis, itu biasanya adalah potential loss dan kadang-kadang total loss. Tapi tidak real loss. Karena bisnis itu kan berputar terus," lanjutnya.
Ia menambahkan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, perlu dilakukan audit kerugian dari BPK. Jika hasil audit tak ada, maka tidak perlu dilakukan proses lebih jauh.
BACA JUGA:KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp205 Miliar
"Kalau tidak ada itu enggak usah diproses dulu. Jadi memastikan yang namanya kepastian hukumnya adil, ada di situ. Tapi kalau itu tiba-tiba tersangka dulu, itu salah prosedur," tegasnya.
Diketahui, sebelumnya Ketua Tim Kuasa Hukum Kms H Abdul Halim Ali, DR Jan Maringka SH MH menegaskan, bahwa kasus dugaan korupsi yang menimpa kliennya dan dua terdakwa yang sudah di vonis 1,4 tahun penjara yakni Yudi Herzandi dan Amin Mansur tidak ditemukan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: