Audit Kerugian Keuangan Negara Hanya Wewenang BPK, Ahli Hukum Pidana : Selain itu Tak Berwenang

Audit Kerugian Keuangan Negara Hanya Wewenang BPK, Ahli Hukum Pidana : Selain itu Tak Berwenang

Ahli Hukum Pidana, Prof Dr Mudzakkir. --

"Yang perlu digaris bawahi adalah kasus ini tidak ada kerugian negara, penegak hukum seharusnya membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang riil sebelum menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sampai saat ini PT SMB belum pernah mengajukan ganti rugi atas pembangunan Tol Betung-Tempino Jambi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait