Perkara Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi Gunakan UU Tipikor, Ahli Pidana Sebut Tidak Tepat

Perkara Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi Gunakan UU Tipikor, Ahli Pidana Sebut Tidak Tepat

Ahli pidana dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Betung-Tempino Jambi saat disumpah. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi terus bergulir di Pengadilan Negeri Klas 1A khusus tindak pidana korupsi (Tipikor) Palembang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin.

Hari ini, Selasa, 29 Juli 2025, Kuasa Hukum dari terdakwa AM, mantan pegawai BPN Kabupaten Muba, menghadirkan Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Dr Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum.

Dalam keterangannya, DR Mahmud mengatakan, kasus yang menjerat terdakwa AM tidak bisa dikategorikan Tipikor dan dikenakan pasal 9 Jo 15 Undang-undang Tipikor

BACA JUGA:Perkara Tol Betung-Tempino Disebut Belum Ada Kerugian Negara, Ahli Pidana: Daftar & Surat Itu Hal Berbeda

BACA JUGA:Meski Kondisi Sakit, Haji Halim Saksi Sidang Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino Tegaskan Soal Ini

Karena peristiwa tersebut belum terjadi dan tidak ada kerugian negara.

Pasal 9 adalah beberapa perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sementara pasal 15, mengatur tentang upaya tindak pidana korupsi. Seseorang yang melakukan percobaan, membantu, atau bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi. 

"Terdakwa dituduh melakukan percobaan, membantu dan pemufakatan jahat di kasus ini. Semua harus dibuktikan dulu. Kasus ini tidak bisa ditarik ke pasal 9 Jo 15. Karena dugaan kejahatan yang dilakukan terdakwa ini sudah ditolak. Artinya tidak ada delik pidana sama sekali dikasus ini," kata pria berpenampilan nyentrik ini.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Dakwaan Prematur dan Tak Ada Kerugian Negara

BACA JUGA:Sidang Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino, Yudi Herzandi dan Amin Mansyur Dituding Dalang Rekayasa Proyek PSN

Ia menerangkan, kasus ini seharusnya menggunakan UU Kehutanan, bukan masuk ke ranah Tipikor.

"Kasus ini tidak bisa ditarik ke pasal 9. Masalahnya ini kan soal kehutanan, soal alas hak, harusnya digunakan UU Kehutanan. Apalagi ini belum ada kerugian negara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait