Kejari Terima Uang Rp200 Juta Titipan Pengganti Perkara Pengelolaan Anggaran Dispora OKI

Kejari Terima Uang Rp200 Juta Titipan Pengganti Perkara Pengelolaan Anggaran Dispora OKI

Kejari OKI terima uang titipan sebesar Rp200 juta pada perkara Dispora OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejari OKI menerima penyerahan uang titipan pengganti pada perkara tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI.

Penyerahan uang titipan pengganti pada perkara Dispora Kabupaten OKI ini diterima Kejari OKI, Kamis 15 Mei 2025.

Adapun besaran uang yang diterima Kejari OKI pada perkara Dispora Kabupaten OKI tahun anggaran 2022 ini yaitu sebesar Rp200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH didampingi Kasi Pidsus, P Purnomo SH mengatakan, penyerahan uang titipan pengganti pada perkara Dispora Kabupaten OKI ini kepada Kejari OKI diserahkan oleh pihak keluarga dari empat tersangka dalam perkara Dispora. 

BACA JUGA:BKPSDM Nonaktifkan Sementara 4 ASN yang Ditetapkan Tersangka Kasus Dispora OKI

BACA JUGA:Kronologi Kasus di Dispora OKI Hingga 3 Mantan Pejabat Puasa di Sel Tahanan, 1 Lagi Mangkir Bakal Menyusul

"Tadi kita menerima serahan uang sebesar Rp200 juta yang merupakan uang titipan pengganti dari empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi

pada pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dispora OKI," jelas Kasi Intel. 

Dijelaskan Kasi Intel, pada perkata dugaan korupsi Dispora Kabupaten OKI ada empat tersangka yang telah ditetapkan yaitu 

Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju. 

BACA JUGA:3 Teman Masuk Sel, Eks Kabid Keolahragaan Dispora OKI Tak Tampak Batang Hidung, Jaksa: ‘Kita Panggil IT Jumat’

BACA JUGA:Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKI, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

"Serahan uang titipan yang diserahkan oleh pihak keluarga para tersangka berjumlah sebesar Rp200 juta kita terima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI di ruang tindak pidana khusus Kejari OKI," ungkapnya. 

Lanjutnya, usai menerima uang serahan itu, pihaknya langsung menitipkan uang tersebut 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: