Eks Jam Intel Kejagung Tegaskan Penanganan Tipikor Harus Mengacu pada Kerugian Negara yang Nyata

Eks Jam Intel Kejagung Tegaskan Penanganan Tipikor Harus Mengacu pada Kerugian Negara yang Nyata

JAM Intel Kejaksaan Agung RI 2017-2020, Dr Jan Samuel Maringka.--

SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Asisten 1 Setda Muba dan mantan pegawai BPN mendapatkan perhatian serius berbagai pihak, termasuk tokoh nasional sekaligus mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI 2017-2020, Dr Jan Samuel Maringka.

Bahkan ia datang langsung ke Palembang untuk menyaksikan dan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa atas nama H Yudi Herzandi, S.H.,M.H. dan Ir Amin Mansur, S.H., M.H, bertempat di PN Kelas 1A Kota Palembang, Kamis, 14 Agustus 2025.

"Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harusnya mengacu kepada kerugian negara yang benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara nyata," kata Jan saat dibincangi, usai mendengarkan pledoi terdakwa.

Ia mengatakan, vonis kedua terdakwa yang akan diputuskan Jumat 15 Agustus 2025, diharapkan yang Mulia Majelis Hakim dapat mewujudkan keadilan.

BACA JUGA:Sidang Kasus Tol Betung-Tempino, Penasihat Hukum Yudi Herzandi Tegaskan Kliennya Dikriminalisasi

BACA JUGA:Mantan Asisten I Pemkab Muba Yudi Herzandi Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Kasus Tol Betung-Tempino

Menurutnya, tuntutan setebal 244 halaman yang dibacakan JPU Kejari Muba pada 11 Agustus 2025 dapat menjadi catatan penting bagi penasihat hukum kedua terdakwa dalam mengambil keputusan yang berimbang dan seadil-adilnya, bukan sekedar melengkapi berjalannya proses hukum acara yang dirasakan janggal dan penuh dengan penyeludupan fakta-fakta hukum yang dilakukan oleh JPU Kejari Muba dalam perkara ini.

"Saya melihat terjadi penyelundupan hukum dilakukan oleh JPU Kejari Muba dengan berbagai fakta-fakta yang muncul pada persidangan," ujarnya.

Ada beberapa poin yang ia sampaikan terkait hal itu, pertama, perubahan dakwaan, dalam surat tuntutan JPU Nomor PDS-01/L.6.16/ft.2/08/2025 atas nama terdakwa Ir Amin Mansur, S.H.,M.H. dan PDS- 02/L.6.16/ft.2/08/2025 atas namaterdakwa H Yudi Herzandi, S.H.,M.H.,yang dibacakan pada tanggal 27 Mei 2025 adalah berbeda dengan surat dakwaan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Agustus2025.

"Perubahan dakwaan yang dilakukan setelah tahap pembuktian adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 144 KUHAP dapat mengakibatkan surat dakwaan tersebut batal demi hukum atau tidak dapat diterima," katanya menjelaskan.

BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa Hukum Unsri Hadiri Sidang Kasus Tol Betung-Tempino, Bebaskan Dosen Kami Karena Tak Bersalah!

BACA JUGA:Sisi Lain Sidang Pledoi Kasus Tol Betung-Tempino, Sambil Terisak 2 Terdakwa Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Selanjutnya, sambungnya, bukti kepemilikan, dimana JPU mendasarkan tuntutannya pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.76/KPTS-II/2001 (SK Menhut 76/2001) yang telah dinyatakan maladministrasi berdasarkan Surat Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0008/REK/0360.2015/PBP-41/XI/2015, padahal bukti sah yang relevan adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.866/Menhut-II/2014, sedangkan kepemilikan berdasarkan SHGU 30/HGU/BPN/1667 seluas 12.612 Ha milik PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) yang diterbitkan oleh BPN setelah pengukuran lapangan dan bukti pembebasan lahan sesuai prosedur. 

Terkait bidang tanah dengan NUB 2574 G NUB 2577 ternyata masih berada di dalam patok lapangan SHGU, sedangkan bidang tanah dengan NUB2316GNUB2317 berada dalam penguasaan PTSMB berdasarkan SK Pelepasan No156/KPTS-II/1663.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait