Sidang Gugatan terhadap 25 Media Kembali Bergulir, Rizal Syamsul: Produk Jurnalistik Berlaku Lex Specialis
Sidang Gugatan terhadap 25 Media Kembali Bergulir, Rizal Syamsul: Produk Jurnalistik Berlaku Lex Specialis--Fdl
SUMEKS.CO,- Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media nasional dan lokal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 23 April 2026.
Persidangan memasuki agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat di hadapan majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH, MH.
Dalam jalannya sidang, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan dari pihak penggugat telah dianggap dibacakan.
Namun, dinamika persidangan menjadi menarik ketika kuasa hukum penggugat secara resmi mencabut salah satu tergugat, yakni PT Rakyat Media Pratama, dari daftar pihak yang digugat.
BACA JUGA:Mediasi 25 Media di PN Palembang Gagal, Kuasa Hukum Tergugat Siap Bongkar Fakta di Persidangan
BACA JUGA:Gugatan 25 Media Terancam Verzeth, Rizal Syamsul: PMH Abaikan Lex Specialis UU Pers
Padahal sebelumnya, proses mediasi yang telah ditempuh dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.
Langkah pencabutan tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak tergugat lainnya terkait legalitas tindakan tersebut, terutama karena dilakukan setelah mediasi tidak berhasil.

Sidang PMH Gugatan Terhadap 25 Media di Palembang Ditunda--Fadli
Sejumlah pihak tergugat mempertanyakan, apakah pencabutan gugatan terhadap salah satu pihak dalam kondisi demikian diperbolehkan secara hukum atau tidak.
Menanggapi situasi tersebut, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki surat gugatan yang telah diajukan.
Hal ini dilakukan guna memastikan kejelasan formil dan materiil dari gugatan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum salah satu tergugat dari PT Radar Citra Media, Dr (C) Rizal Syamsul SH MH, menyatakan bahwa pencabutan gugatan terhadap salah satu pihak pada prinsipnya merupakan hak dari penggugat.
BACA JUGA:Penggugat Gagal Hadir, Sidang PMH Gugatan Terhadap 25 Media di Palembang Ditunda
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:











