Mendadak Dinas Luar Kota, Bupati OKU Terancam Dijemput Paksa KPK

Mendadak Dinas Luar Kota, Bupati OKU Terancam Dijemput Paksa KPK

Jaksa KPK Rachmad Irwan--Doc Sumeks.co

SUMEKS.CO,- Ketidakhadiran Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, dalam persidangan kasus dugaan korupsi fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU menuai sorotan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, bahkan secara tegas memerintahkan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan upaya jemput paksa jika yang bersangkutan kembali mangkir pada panggilan berikutnya.

Perintah tersebut disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim, Fauzi Isra, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 7 April 2026. 

Dalam agenda persidangan tersebut, Teddy Meilwansyah dijadwalkan hadir sebagai saksi kunci untuk memberikan keterangan penting terkait perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni Parwanto dan Robi Vitergo.

BACA JUGA:Massa Geruduk PN Palembang, Desak KPK Segera Tetapkan Bupati OKU sebagai Tersangka Kasus Fee Pokir

BACA JUGA:Eks Aspri Sebut Ada Perintah Pj Bupati OKU Minta Kontraktor Transfer Uang ke Sejumlah Rekening

Namun, alih-alih hadir memenuhi panggilan hukum, Teddy justru berhalangan dengan alasan tengah menjalankan kegiatan dinas di luar kota.

Ketidakhadiran ini pun memicu kekecewaan dari majelis hakim, mengingat perannya sebagai saksi dinilai sangat krusial dalam mengungkap fakta-fakta di persidangan.


Teddy Meilwansyah Kembali Dijadwalkan Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU--

“Jika pada panggilan berikutnya yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka kami perintahkan jaksa untuk melakukan jemput paksa,” tegas Fauzi Isra di hadapan persidangan.

Sementara itu, saksi lain yang juga dihadirkan jaksa KPK, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten OKU, Darmawan, terlihat hadir dan memberikan keterangan.

Namun karena keterangan antar saksi saling berkaitan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga waktu yang akan ditentukan, sembari memberikan kesempatan kepada jaksa untuk kembali menghadirkan Teddy Meilwansyah.

Usai sidang, Jaksa KPK Rachmat Irwan menjelaskan bahwa pihaknya memang telah menerima surat keterangan resmi terkait ketidakhadiran Teddy.

BACA JUGA:Fakta Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Teddy Diduga Minta Jatah THR Rp150 Juta Usai Dilantik jadi Bupati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: