Kemenkum Sumsel dan Ditjen AHU Sinkronkan Prosedur SKT Partai Politik

Kemenkum Sumsel dan Ditjen AHU Sinkronkan Prosedur SKT Partai Politik

Perkuat Tata Kelola Parpol, Kemenkum Sumsel Bahas SKT Bersama Ditjen AHU--

Kemenkum Sumsel Sinkronkan Prosedur SKT Partai Politik Bersama Ditjen AHU

Palembang, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melakukan sinkronisasi prosedur penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) partai politik bersama Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa (7 April 2026).

Kegiatan yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkum Sumsel ini bertujuan menyamakan persepsi terkait mekanisme pemberian SKT sesuai regulasi terbaru, guna memperkuat tata kelola administrasi partai politik yang transparan dan akuntabel.

Tim Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik yang dipimpin Titik Susiawati disambut oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU Gunawan.

Dalam pertemuan tersebut, Titik Susiawati memaparkan persyaratan pendirian badan hukum partai politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.

Persyaratan tersebut mencakup kepengurusan di setiap provinsi, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta keberadaan kantor tetap dan rekening atas nama partai.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Kesbangpol Perkuat Koordinasi Pendirian Badan Hukum Partai Politik

BACA JUGA:Posbankum IT III Palembang Diperkuat, Kemenkum Sumsel Lakukan Pendampingan Data

Selain itu, dijelaskan pula implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 terkait tata cara pendaftaran pendirian badan hukum partai politik.

Dalam hal ini, Kanwil Kemenkum berperan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari tingkat kecamatan hingga provinsi sebelum penerbitan SKT.

Proses penerbitan SKT diawali dengan pengajuan permohonan, dilanjutkan verifikasi dokumen, hingga penerbitan surat oleh Kepala Kantor Wilayah apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.

Titik Susiawati menekankan pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi, termasuk memastikan kesesuaian data kepengurusan, domisili kantor, serta surat keterangan keberadaan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di setiap tingkatan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian dokumen, Kanwil Kemenkum akan mengembalikan berkas kepada pemohon disertai pemberitahuan tertulis untuk dilakukan perbaikan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa penerbitan SKT merupakan tahap awal dalam memastikan partai politik memiliki dasar hukum yang kuat di daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait