Jual 1 Kg Sabu ke Polisi Senilai Rp1 M, Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus Bandar Narkoba di Palembang
Dengan cara Undercover Buy, seorang pria berinisial F (28) diringkus petugas lantaran kedapatan jual barang haram narkoba jenis Sabu seberat 1.017,5 gram atau 1Kg (Kilogram) senilai Rp1 Miliar ke polisi yang menyamar jadi pembeli.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel meringkus seorang pria terduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu di Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar PALEMBANG.
Dengan cara Undercover Buy, seorang pria berinisial F (28) diringkus petugas lantaran kedapatan jual barang haram narkoba jenis sabu seberat 1.017,5 gram atau 1 Kg (Kilogram) senilai Rp1 Miliar ke polisi yang menyamar jadi pembeli.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, HM Syeh Kopek menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif guna memastikan identitas serta pola pergerakan tersangka. Penangkapan terjadi pada Kamis 2 April 2026 sekitar pukul 14.45 WIB.
BACA JUGA:Sat Reserse Narkoba Polres Banyuasin: Selamat Ulang Tahun Ke-7 SUMEKS.CO Tahun 2026
Petugas menggunakan teknik penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura sebagai pembeli yang memesan satu kilogram sabu kepada tersangka.
Setelah kesepakatan tercapai, pertemuan dilakukan di Jalan PMD, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Saat tersangka menyerahkan paket narkotika, tim langsung melakukan penyergapan.
Tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan sabu yang disimpan dalam kantong belanja (goodie bag).
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pemantauan intensif dan tindakan terukur di lapangan.
“Kami bergerak cepat setelah memastikan keberadaan barang bukti. Penindakan dilakukan secara terukur agar tersangka tidak memiliki celah untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, HM Syeh Kopek, Selasa 7 April 2026.
Dalam penggeledahan, petugas menyita, 1 paket sabu seberat 1.017,5 gram, 1 unit handphone iPhone 12 Pro Max, 1 unit sepeda motor Honda Vario BG 4016 AEL dan 1 kantong goodie bag sebagai wadah penyimpanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


















